DKPP Periksa Bawaslu RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP Periksa Bawaslu RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.-Intan Afrida Rafni-

NOMORSATUKALTIM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI, atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ini karena telah memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028.  

Pemeriksaan ini merupakan proses penindaklajutan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT), Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.

Dalam laporannya itu, keduanya menilai bahwa pihak Bawaslu RI tidak seharusnya melantik Guripa Telenggeng sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.  

Tidak hanya itu, bahkan menurut keduanya, Guripa Telenggeng tidak pantas menjadi anggota Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota mengingat usianya saat mendaftar sudah mencapai 30 tahun.

Adapun laporan perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan.
DKPP telah memanggil para pihak, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2024.

Disisi lain, salah satu pelapor yang hadir, Miren dalam ruang sidang mengaku telah melakukan penelusuran dan mendapatkan bahwa Guripa Telenggeng adalah bagian dari anggota kelompok separatis, kelompok Komite NASIONAL Papua Barat (KNPB) dan KKB/OPM.

"Masyarakat yang peduli terhadap Papua Tengah, di antaranya, saudara Edelino R Sawasaki, melakukan pencermatan dan pencarian data Guripa Telenggen, karena peserta tersebut diduga terindikasi sebagai anggota atau terlibat kelompok separatis yang tergabung dalam kelompok KNPB atau KKB dan Opm," kata Miren.

Oleh sebab itu, dalam aduannya tersebut, mereka meminta kepada DKPP untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

2. Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Kab/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

3. Memberhentikan Guripa Telenggen sebagai anggota bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

4. Menyatakan teradu telah melanggar ketentuan uu dan peraturan perundang-perundangan lainnya:
UU 7/2017 pasal 1 huruf a & c;

Peraturan DKPP nomor 2/2017 pasal 11, 15, dan 19;
Memberikan teguran keras dan terakhir anggota bawaslu RI, sdr Dr. Herwyn JH Malonda selaku Koordinator Divisi SDM, Organisiasi, dan Diklat bawaslu RI yang bertanggung jawab dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota Bawasu kab/kota masa jabatan 2023-2028 karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu;

Memberikan dengan tidak hormat terhadap saudara Rahmat Bagja sebagai Ketua bawaslu RI karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan perundang-perundangan lainnya, atau setidaknya memberikan Rahmat Bagja sebagai Ketua bawaslu RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: