Belasan Parpol di Paser Belum Selesai Laporkan Dana Awal Kampanye
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.-Disway/Awal-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Belasan partai politik (Parpol) di Kabupaten Paser masih melakukan proses perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Menyusul belum lengkapnya dokumen yang pelaporannya melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Perihal laporan awal dana kampanye saat ini sedang berproses oleh teman-teman partai politik," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, Jumat (12/1/2024).
Kekurangan dan dilakukannya perbaikan dokumen itu diketahui usai KPU Kabupaten Paser menerima penyampaian LADK pada 7 Januari lalu dari 18 Parpol yang menjadi peserta pemilu 2024 ini.
Dikatakan Ahyar, dokumen yang dilaporkan itu terkait penggunaan dana kampanye oleh Parpol, termasuk penerimaan dan penggunaan selama masa awal kampanye hingga 6 Januari lalu.
"Kemudian dilaporkan pada 7 Januari hingga pukul 23.59 Wita," sebutnya.
Berdasarkan dengan tahapan, dirinya mengatakan, bagi Parpol yang belum melengkapi atau dilakukan perbaikan dokumen terkait penyampaian LADK, diberi waktu perbaikan sejak 8 hingga 12 Januari pukul 23.59 Wita.
"Dari tahapan sampai 7 Januari yang sudah diterima tahap awal dari 18 Parpol itu ada NasDem, Hanura dan Garuda, ini ada 15 partai politik yang melakukan tahap perbaikan penyampaian laporan awal dana kampanye," terangnya.
Sekadar diketahui, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 untuk di Kabupaten Paser hanya diikuti 17 partai, minus Partai Garuda. Terlepas dari keikutsertaan itu, dijelaskannya jika LADK merupakan bagian persyaratan wajib bagi partai politik.
"Masalah ada Caleg atau tidak ada yang jelas partai politik wajib melaporkan laporan awal dana kampanye," tutup Ahyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: