DLH Hanya Bisa Berikan Sanksi Administrasi
Samarinda, DiswayKaltim.com - Masih soal pemberian proper hitam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang dianggap melanggar. Sementara pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi wewenang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Kami hanya bisa mengeluarkan sanksi administrasi. Tapi kalau perusahaan bersangkutan bermasalah dengan lingkungan, kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada ESDM Kaltim untuk mencabut izinnya,” kata Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, saat ditemui DiswayKaltim.com, Senin (8/7/2019).
Dia menambahkan, terkait lingkungan, hanya wali kota yang bisa mencabut izin lingkungan. DLH Kota Samarinda hanya bisa memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi untuk pencabutan izin lingkungan akan keluar jika perusahaan tersebut tidak menaati sanksi administrasi yang kami berikan,” terangnya.
Menurutnya, DLH kota Samarinda baru pada 2018 mendapatkan limpahan wewnang dari wali kota untuk mengeluarkan sanksi administrasi terkait pengelolaan lingkungan.
“Tapi kalau pencabutan izin lingkungan, masih wewenang wali kota,” bebernya.
Mengenai ketiga perusahaan tambang emas hitam yang disebut-sebut itu, yakni CV Shaka, CV Arjuna dan CV Limbuh, dia mengaku hanya mengetahui dua perusahaan saja yang mendapatkan proper hitam.
“Kalau CV Arjuna saya tidak tahu dapat proper hitam, karena didata saya hanya dua saja,” terangnya.
Ia menjelaskan, proper hitam diberikan tidak hanya berdasarkan pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Banyak faktor. Jika memang terjadi masalah dalam pengelolaan lingkungan, DLH Samarinda pasti akan memberikan sanksi.
“Kami masih melakukan peninjauan ke lapangan. Kalau terbukti masalah lingkungan, ya kami berikan sanksi administrasi,” pungkasnya. (mic/dah) Baca Juga: Menelusuri Perusahaan Tambang Batu Bara yang Dapat Proper Hitam Ini 6 Perusahaan yang Dapat Proper Hitam Itu..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: