Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Pria asal Loa Janan Ditangkap Polisi
![Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Pria asal Loa Janan Ditangkap Polisi](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/09ee3a1ddd8aa41d9ba4a2d420b237bf.jpg)
Inilah IS (43), pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang kini sudah ditahan di Polsek Loa Janan, Kukar. -(Dok. Polisi)-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial I (43), ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (3/1/2024).
Iswanto menjelaskan, kejadian ini dimulai sejak 2018 silam, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan menjadi korban dari tindakan bejat ayahnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan, memberikan kebebasan, dan mengancam akan memberitahukan kepada orang lain.
Tersangka juga terus-menerus melakukan aksi bejatnya ketika ada kesempatan. Namun korban tidak bisa mengelak, lantaran berbagai ancaman dilontarkan oleh tersangka kepada korban.
"Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024). Setelah tindakan bejat terakhir pada pukul 01.00 Wita dini hari," ujar AKP Iswanto.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengadukan perbuatan persetubuhan tersebut ke Polsek Loa Janan.
"Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: