Hanya Dua Kelompok Prioritas yang Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis, Berikut Daftarnya

Hanya Dua Kelompok Prioritas yang Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis, Berikut Daftarnya

Hanya Dua Kelompok Prioritas yang Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis-(ist)-

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Rizka Andalucia Apt.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, tutur Maxi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id