Indonesia Desak Komunitas Internasional Juga Ikut Tanggung Jawab soal Rohingya
Indonesia Desak Komunitas Internasional Juga Ikut Tanggung Jawab soal Rohingya-(ist)-
NOMORSATUKALTIM - Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya negara-negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya.
Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).
Iqbal mengatakan, bahwa tuntutan tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertemuan Global Refugee Forum, yang dilaksanakan di Jenewa, Swiss pada 13-15 Desember 2023.
"Kami melihat penanganan masalah ini khususnya resettlement (penempatan pengungsi ke negara ketiga yang mau menerima) berjalan sangat lambat,” ujar Iqbal.
“Kami akan menegaskan kembali kewajiban internasional dari semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terutama para pihak Konvensi Pengungsi terhadap penanganan masalah Rohingya," jelasnya.
Badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) mengatakan ada lebih dari 1.200 orang Rohingya yang telah mendarat di Indonesia sejak November 2023, dengan setidaknya 300 orang tiba di Aceh pada pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id