Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara Sepanjang 2023

Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara Sepanjang 2023

Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara Sepanjang 2023-Disway Kaltim-

Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 124 perkara yang diungkap sejak Maret hingga Desember 2023.

 

Pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Berau, Hari Wibowo, dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih, serta unsur Forkopimda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Senin (11/12/2023).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menyebut, sebanyak 53 perkara narkotika dengan total barang bukti sebanyak 491,082 gram sabu yang telah dimusnahkan Polres Berau, dan barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 44 perkara, Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) sebanyak 13 perkara.

 

"Dan barang bukti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 1 perkara," ujar Hari.

 

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari hasil perkara tindak pidana ringan (Tipiring) berupa minuman keras (miras) sebanyak 235 botol dari 13 perkara, serta barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 10.463 butir.

 

"Ini merupakan bentuk dari sikap kita terhadap tindak kejahatan. Semoga tindak kejahatan di Kabupaten Berau dapat berkurang, demi menciptakan Berau yang aman dan kondusif," ucapnya.

 

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan jika kegiatan pemusnahan merupakan wujud nyata dari Kejari Berau, dalam menindaklanjuti perkara yang ada, sekaligus sebagai akuntabilitas kepada masyarakat bahwa kejaksaan menyelesaikan tahapan perkara pidana yang ada.

 

Dirinya juga meminta agar semua pihak bisa melaporkan kepada aparat berwenang, jika melihat atau mengetahui adanya hal-hal atau barang yang bisa merusak masyarakat, bahkan generasi muda di Kabupaten Berau.

 

“Pemerintah akan terus mendukung aparat yang bekerja sama untuk perangi tindak keriminal di Berau," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: