Apes, Pengedar Sabu Ditinggal Kawan saat Penggerebekan

Apes, Pengedar Sabu Ditinggal Kawan saat Penggerebekan

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Slamet Rijadi bersama personil saat mengamankan Taufiq. (ist)

Kukar, DiswayKaltim.com - Taufiq Sapalas (20) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang nekat mengedar narkoba. Ia diciduk Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Rabu (4/12/2019) lalu.

Taufiq sudah bekerja sebagai karyawan di sebuah bengkel yang ada di Tenggarong Seberang. Dari tangannya, petugas mengamankan 4 poket narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram brutto, lengkap dengan handphone dan uang hasil penjualan.

“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah tepat dibelakang bengkel tempatnya bekerja. Rumah itu milik yang punya bengkel,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian, Kamis (5/12/2019) siang.

Taufiq tidak sendiri. Satu rekannya, Jasman, berhasil kabur. Dan masih dalam pencarian. Ketika itu Jasman meninggalkan barang bukti miliknya sebanyak 17 poket sabu seberat 8,6 gram brutto lengkap dengan perangkat lainnya termasuk uang tunai Rp 3 juta.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Dimana bengkel tersebut dikatakan sering di datangi anak muda untuk bertransaksi narkoba.

Rido pun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi bersama personil melakukan penyelidikan dilapangan.

“Waktu itu anggota melihat pelaku (Taufiq,Red) sedang berada di rumah belakang bengkel dan tampak mencurigakan. Kemudian anggota segera mengamankannya. Setelah digeledah, ditemukan 4 poket sabu di saku celananya,” jelas Rido, lagi.

Dari pengakuan Taufiq, sabu itu diperolehnya dari Jasman. Kebetulan saat itu Jasman sedang berada di dalam kamar rumah itu. Tapi mendengar suara ribut diluar rumah, Jasman ternyata sempat kabur lewat jendela. Sementara barang bukti milik Jasman ditemukan di atas tempat tidur.

“Jadi pelaku menjual sabu di bengkel saja.  Agar tidak dicurigai warga, para pembeli beralasan datang ke bengkel untuk servis sepeda motor, padahal tujuannya beli sabu,” urai Kapolsek.

Taufiq mengaku baru sebulan lebih mengedarkan sabu. Itupun hanya mendapat upah dari Jasman. Uang dari penjualan sabu digunakan Taufiq untuk memenuhi kebutuhannya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 4 tahun,” kata Rido. (M10/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: