Setelah 12 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi di Berau Berhasil Diringkus di Jakarta
![Setelah 12 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi di Berau Berhasil Diringkus di Jakarta](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/7479c5187811ad3dc0bd8ef6ab82743c.jpg)
Pers Rilis Kejaksaan Negeri Berau terkait penangkapan Ruben Tumade dan Algusmi Wandi-(Disway Kaltim)-
Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemukiman transmigrasi pada kegiatan pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi di Kampung Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Kalimantan Timur berhasil diringkus setelah dinyatakan buron selama 12 tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Hari Wibowo, Lucky Kosasih Wijaya menyatakan dua terdakwa yakni Ruben Tumade selaku Direktur CV. Rosatal dan Algusmi Wandi selaku karyawan CV. Rosatal bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi pembangunan pemukiman transmigrasi pada tahun 2006 lalu. Pengungkapan kasus dan persidangan telah dilakukan pada 2010 lalu, namun hasil persidangan menyatakan terdakwa Ruben Tumede tidak bersalah dan hanya menyatakan Algusmi Wandi sebagai tersangka tunggal dengan tuntutan satu tahun penjara.
"Langkah selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Berau adalah melakukan kasasi dan dinyatakan Ruben Tumede juga turut bersalah atas tindak pidanan korupsi yang dilakukan," jelasnya.
Ruben Tumede diringkus ketika berada di The Royale Artha Gading Jakarta. Jl. M.H. Thamrin No.11, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Jumat (1/12/2023) pukul 19.30 WIB. Dasar penangkapan tersebut adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor PRIN.OPS-05/O.4/Dti.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Tim Pencarian/Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan atas nama Terpidana Ruben Tumade bin Lukas Tumade.
"Pada Sabtu (2/12/2023), tim eksekusi Kejari Berau dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, telah berada di Jakarta untuk melakukan serah terima dan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Ruben Tumede," ucapnya.
Lebih lanjut, CV.Rosatal dinyatakan tidak melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transimigrasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 419.146.810,68. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 496K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 menetapkan hukuman terdakwa Ruben Tumade dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Algusmi Wandi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
"Selain itu terdakwa juga harus mengganti kerugian negara dengan masing-masing membayar sebesar Rp 268.959,768,84," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: