Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 171 Perkara, dari Sabu hingga Ponsel

Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 171 Perkara, dari Sabu hingga Ponsel

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dengan cara diblender kemudian dilarutkan.-(Disway/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 171 perkara. Di antaranya narkotika, penganiayaan, undang-undang kesehatan, perjudian hingga penganiayaan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, kurun waktu Februari hingga Oktober 2023. Kasus narkotika masih mendominasi dengan 53 perkara.

"Pemusnahan ini, kali kedua kami lakukan pada tahun ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Muis Ali, Kamis (30/11/2023).

Adapun BB lainnya di antaranya, pencurian 11 perkara, Undang-Undang Kesehatan 7 perkara, judi online 6 perkara, penganiayaan 5 perkara. Ada pula BB pemerkosaan dan perbuatan cabul masing-masing 1 perkara.

Diketahui untuk narkotika yang dimusnahkan jenis sabu mencapai 232,44 gram, dan obat keras Yorindo sebanyak 2.057 butir, dimana lebih dulu diblender sebelum dilarutkan.

Sedangkan, ponsel berbagai merek dihancurkan, senjata tajam digerinda, serta barang bukti lainnya dibakar.

Dikatakannya, tingginya kasus narkotika menjadi perhatian penting semua pihak, bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh masyarakat. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat.

"Semuanya kita bersama-sama miliki tanggung jawab melakukan sosialisasi pencegahan, sehingga perkara narkotika grafiknya menurun," terangnya.

Ia menargetkan selama era kepemimpinannya akan lebih dulu melihat dinamika yang ada di Kabupaten Paser.

"Kita akan berusaha meredam dan mengurangi perkara narkotika. Lewat instrumen intel kita akan melakukan penyuluhan atau penerangan hukum," tutup Muis.

Untuk diketahui, pemusnahan yang dipusatkan di halaman Kejari Paser Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Paser.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: