DPRD Kutim Fokus Pantau Kenaikan UMK Karyawan Swasta, Joni: Perusahaan Harus Patuh
Ketua DPRD Kutim, Joni.-(ist)-
--
Kutim, NOMORSATUKALTIM – Masih terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Ketua DPRD Kutim, Joni, menggarisbawahi kondisi penggajian karyawan di sektor swasta. Utamanya terkait kenaikan UMK Karyawan Swasta
"Perusahaan-perusahaan, insya Allah, seharusnya telah menggaji karyawan sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan. Bahkan, beberapa di antaranya, seperti yang terjadi di perusahaan KPC, memberikan gaji yang melampaui UMK," kata Joni.
Joni menegaskan bahwa kenaikan gaji di atas UMK seringkali terjadi terutama ketika ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan, seperti lembur.
Namun, ia juga mengakui kemungkinan adanya sebagian kecil perusahaan yang masih belum mencapai standar UMK dalam sistem penggajiannya.
"Sementara ada perusahaan yang sudah mematuhi atau melebihi UMK, kemungkinan ada sebagian kecil yang belum mencapai standar UMK dalam penggajian karyawannya. DPRD akan mengambil langkah jika ada laporan terkait hal ini," jelasnya.
DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa UMK sudah menjadi patokan minimal yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam penggajian karyawan.
Setiap perusahaan diharapkan memastikan bahwa gaji yang diberikan tidak berada di bawah standar UMK yang telah ditetapkan.
"UMK adalah standar yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan harus memastikan bahwa penggajian karyawannya tidak berada di bawah UMK. Hal ini akan menjadi fokus utama jika ada indikasi bahwa perusahaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan," tambahnya.
Kenaikan UMK Karyawan Swasta yang terjadi seharusnya menjadi titik fokus untuk memastikan bahwa perusahaan di Kutai Timur mematuhi standar upah minimal yang telah ditetapkan.
"Ini menjadi tugas penting bagi DPRD untuk memantau dan menjamin bahwa perusahaan menjalankan kebijakan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: