Kemenkes RI: Semua Jajaran Kesehatan Wajib Siaga Pneumonia

Kemenkes RI: Semua Jajaran Kesehatan Wajib Siaga Pneumonia

Ilusrasi - Petugas bandara memeriksa suhu tubuh warga negara asing di bandara.-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat adanya peningkatan kasus pneumonia misterius yang menyerang anak-anak di China.

Merespons temuan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan surat edaran (SE) agar semua jajaran siaga dan mewaspadai kasus pneumonia misterius ini.

Melalui SE Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia, Kemenkes berharap semua pihak bersikap siaga.
 
"Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/11/2023). Demikian dikutip Antara.

SE tersebut, kata Maxi, juga berisi permintaan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus di negara terjangkit. Serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus yang dicurigai pneumonia.
 
KKP juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
 
"Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah," kata Maxi.
 
Maxi juga meminta KKP dan fasyankes untuk melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org.

Laporan juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097, atau email: [email protected] dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
 
Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat harus menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes dan memfasilitasi pengiriman spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel Influenza Like Illness (ILI) atau Severe Acute Respiratory Infection (SARI).

Maxi mengaskan, seluruh pihak wajib menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia.
 
Sebagai informasi, belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini.

Namun, berdasarkan laporan epidemiologi terjadi peningkatan kasus Mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: