Terungkap, 1 Kg Dihargai Rp 500 Juta

Terungkap, 1 Kg Dihargai Rp 500 Juta

Lima terdakwa penyelundupan sabu-sabu 6 Kg saat menjalani sidang di PN Tanjung Redeb, Rabu (4/12). (Hendra)  TANJUNG REDEB, DISWAY – Lima terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia ke Kota Samarinda, yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kecamatan Teluk Bayur-Berau, 12 Juli lalu, menjalani persidangan ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (4/12) kemarin. Mereka adalah, Muhajir (40), Hariyanto (40), Darwis (45) alias Damis, Asrul (24), dan Sabri (20). Disampaikan Hakim Ketua Andi Hardiansyah, agenda siding adalah mendengarkan keterangan para saksi, di mana dari lima terdakwa itu terdiri dalam tiga berkas. “Jadi semua terdakwa masing-masing saling memberi kesaksian atau disebut saksi mahkota,” ungkapnya usai sidang. Dalam persidangan, ke lima terdakwa juga dihujani sejumlah pertanyaan, baik dari hakim ketua, maupun JPU. Dalam sidang itu pula, tersangka menyebut harga 1 Kg Sabu mencapai ratusan juta rupiah. “Satu kilogramnya 500 juta rupiah,” ujar Damis salah seorang terdakwa. Mereka bersaksi, jika nekat melakukan menyelundupkan sabu-sabu karena terhimpit ekonomi. Seperti diungkapkan Muhajir, yang merupakan oknum wartawan, yang dibayar sebesar Rp 50 juta, bersama Hariyanto. Namun uang tersebut dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan. “Rencananya saya akan gunakan untuk bayar utang,” terangnya. Persidangan para terdakwa narkoba, dilaksanakan sekitar pukul 15.00 Wita, dan berakhir pukul 16.10 Wita. Di mana sidang akan kembali dilanjutkan dalam sepekan kemudian, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. “Kami tunda, dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU,” jelasnya. Untuk diketahui, Jumat (12/7) sekira 17.00 Wita, Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan penyisiran di poros jalan Teluk Bayur-Labanan Berau, dan berhasil menemukan ciri-ciri orang yang sudah jadi target operasi (TO). Tim Opsnal Subdit 1 berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang, yakni Muhajir (40) dan Hariyanto (40) sebagai kurir sabu. Kemudian, saat dilakukan pengeledahan didapati 3 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam tas ransel warna hitam. Di mana masing-masing kantong berisi 1.032 gram atau sekitar 1 Kg dengan total 3 Kg. Yang disimpan di bungkus plastik berwarna warna hijau. Tidak sampai di situ saja, polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan Damis, warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Damis sendiri diamankan di Hotel Karisma, Jalan Tengkawang, Karang Anyar Sungai Kunjang, Samarinda. Ia diektahui sebagai pemesan sabu dari Malaysia melalui seorang rekannya. Sehari berikutnya polisi kembali mengamankan 2 orang lagi dari hasil pengembangan ketiga pelaku sebelumnya. Mereka adalah Asrul (24) dan Sabri (20) ditangkap di Kampung Baru Jalan Pantai Tanjung Palas Timur, perbatasan Tanjung Selor Kaltara dan Berau Kaltim. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 3 kantong plastik warna hijau, masing-masing berat 1.033 gram, 1.016 gram dan 1.019 gram dengan total narkotika sekitar 3.068 gram atau 3 Kilogram. (*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: