Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sangasanga

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sangasanga

AND (51) bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan anggota Polsek Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kaltim..-(Dok. Polres Kukar)-

TENGGARONG, NOMORSATUKALTIM - Anggota Polsek Sangasanga menangkap pengedar sabu di Jl. Dr Wahidin, RT 07, Kelurahan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pria berinisial AND, usia 51 tahun, diamankan bersama barang bukti 3 poket narkotika jenis sabu di rumahnya, pada Jumat (24/11/2023).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga, AKP A. Baihaki menyatakan, penangkapan AND merupakan hasil laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya transaksi sabu di lingkungannya.

"Mengetahui informasi itu, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT.07 Kel. Sangasanga Dalam," kata Baihaki, dikutip dari rilis Polres Kukar, Senin (27/11/2023).

Hasil dari penggeledahan di rumah pria paruh baya tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu yang disimpan di tempat terpisah. 1 poket di dalam tas selempang warna coklat, 1 lagi di dalam kotak rokok, dan 1 poket yang lain dalam lemari pakaian.

Selain itu, Polsek Sangasanga juga menyita satu handphone merk Samsung warna hitam, satu bong botol plastik air mineral, satu korek api gas, tiga pack plastik klip warna bening ukuran kecil.

Berikutnya, satu sendok takar plastik warna putih, dua sedotan plastik warna bening, satu pipet kaca warna bening serta satu tas selempang warna coklat.

Saat ini AND telah ditahan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: