Dari Penginapan hingga Kamar, Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Penajam
Ketiga pelaku peredaran narkoba di Penajam berhasil digulung polisi.-istimewa-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Dalam operasi senyap yang digelar pada akhir Juni lalu, personel Satresnarkoba Polres PPU menggulung jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Penajam.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama belasan paket barang bukti siap edar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan berharga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di Penginapan Silkar Indah, RT 15, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Adapun kronologi penangkapan dari kamar penginapan hingga rumah pelaku.
BACA JUGA:Polsek Bengalon Kutai Timur Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak Kandung
Dimana, polisi melakukan penggerebakan berantai. TKP pertama yakni penginapan Silkar Indah, Pukul 01.30 Wita, pelaku berinisial DB (18) warga Kelurahan Sesumpu berhasil ditangkap.
Dari tangannya, polisi menyita 2 paket diduga sabu dengan bruto 0,42 gram, uang tunai Rp400 ribu, ponsel.
BACA JUGA:Sabu Disimpan di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba di Bontang Lestari Ditangkap
Kemudian, TKP kedua yakni area parkir usai dilakukan pengembangan, polisi langsung menciduk pelaku kedua, HK (23), warga Kelurahan Kampung Baru, yang saat itu berada di area parkir.
Dari interogasi HK, polisi menuju rumahnya. Di lokasi ini, porsonel menemukan barang bukti 10
paket diduga sabu bruto 1,82 gram, 5 lembar plastik klip bening dan dompet penyimpanan, 1 buah sekop modifikasi dari sedotan plastik untuk mengemas sabu.
Pengembangan berlanjut hingga menyeret nama RF (25). Ia diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan jaringan komunikasi mereka.
Dari rentetan penggerebekan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 12 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 2,24 gram, uang tunai hasil penjualan, plastik klip bening dan alat bantu pengemasan sekop sedotan, serta 2 unit ponsel.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, mengatakan penindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi kelonggaran bagi pelaku kejahatan narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
