Kenaikan Upah 2024 Mengecewakan, Partai Buruh Serukan Mogok Nasional
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) memberikan keterangan pers.-(Disway/ Dok. Partai Buruh)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kecewa dengan rencana kenaikan upah buruh 2024, yang tidak sampai 15 persen.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, tuntutan buruh kepada pemerintah untuk menaikan upah sebanyak 15 persen tidak bisa ditawar.
Said Iqbal menyerukan mogok nasional selama dua hari, agar pemerintah mau merundingkan kembali kenaikan upah buruh di 2024.
Mogok kerja, kata Said Iqbal, dilindungi dua Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang di dalam Pasal 4 salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," jelas Said Iqbal.
"Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara," tambahnya.
Said Iqbal menegaskan, bahwa dalam melakukan aksi Mogok Nasional tersebut, pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh.
Meskipun begitu, kata Said Iqbal, tetap memiliki satu tujuan, yakni memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.
"Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik, namun tidak diindahkan. Sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkapnya.
Perjuangan dalam melakukan 'Mogok Nasional', lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim dilakukan kelompok buruh di beberapa negara.
"Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan," tuturnya.
Ia mengatakan, aksi ini akan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu pabrik yang beroperasi di Indonesia. Selain mogok, buruh juga akan menggelar unjuk rasa di beberapa daerah.
"Unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan berisi rumus baru perhitungan upah buruh.
Rumus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jokowi melalui beleid itu mengatur kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hasil simulasi serikat buruh menggunakan rumus yang ditetapkan Pemerintah, kenaikan upah tahun depan tak lebih dari 4,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: