Diskominfo Berau Minta Masyarakat Awasi Pelayanan Publik Menggunakan Layanan SP4N-LAPOR

Diskominfo Berau Minta Masyarakat Awasi Pelayanan Publik Menggunakan Layanan SP4N-LAPOR

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Berau, Didi Rahmadi-Disway Kaltim-

 


--

NOMORSATUKALTIM - DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau mengharapkan peran serta masyarakat, dalam melakukan pengawasan pelayanan publik dengan proaktif. Menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

 

 

 

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi menjelaskan, SP4N-LAPOR bertujuan agar penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

 

 

 

SP4N-LAPOR terhubung ke seluruh lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga dinas di kabupaten/kota. Sehingga, laporan yang telah masuk, dalam 10 hari harus ditindaklanjuti. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka lembaga yang bersangkutan akan menerima teguran.

 

 

 

“Pengaduan di SP4N-LAPOR ini, juga diawasi oleh Ombudsman, KPK hingga staf presiden,” kata Didi Rahmadi, Kamis (2/11/2023).

 

 

 

Diskominfo Berau, lanjut Didi, menerima pelaporan yang memang menjadi wewenang dari Pemkab Berau. Jika aduan pelayanan publik menjadi wewenang provinsi atau pusat, maka akan langsung diteruskan ke lembaga dimaksud.

 

 

 

“Pelayanan publik apa pun masyarakat bisa melaporkan jika terjadi masalah,”  tegasnya.

 

 

 

SP4N-LAPOR di Kabupaten Berau telah berjalan sejak 2018 lalu, dengan dasar hukum Permenpan RB No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: