Potensi Puluhan Miliar Rupiah

Potensi Puluhan Miliar Rupiah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Memiliki luas perairan laut dan umum lebih dari 14 kilometer persegi, menjadikan Berau salah satu wilayah di Kalimantan Timur, sebagai penghasil ikan yang cukup besar. Bahkan, nilai produksi per tahun lebih dari Rp 400 miliar. Untuk diketahui, perairan laut kini menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, sementara perairan umum yang meliputi sungai, danau, rawa dan sebagainya, menjadi kewenangan Dinas Perikanan Berau. Khusus perairan Berau, luasnya mencapai 1.790 hektare (Ha) ditambah budidaya tambak seluas 20.850 hektare dan budidaya ikan air tawar seluas 107 hektare, serta budidaya ikan laut 2.500 hektare. Luasya perairan yang dimiliki ini, menjadikan Berau setiap tahun mampu memproduksi ikan laut sebanyak 35 ribu ton. Dan 8.950 ribu ton ikan dari perairan umum. Sementara dari budidaya ikan tambak, daerah ini mampu menghasilkan 31.275 ton ikan per tahun. Produksi ikan budidaya laut juga mencapai 28.620 ton. (lihat grafis) Tingginya produksi ikan di wilayah Berau itu disebut Dinas Perikanan Kabupaten Berau, membuat potensi pendapatan daerah dari sektor perikanan mestinya bisa mencapai Rp 33 miliar per tahun. Namun faktanya, menurut Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, penghasilan daerah dari sektor perikanan hanya mencapai Rp 4 miliar setiap tahun. “Tak bisa dipungkiri memang potensi kita sangat besat, tetapi banyak dari hasil laut kita itu dijual keluar Berau, terutama Tarakan,” ujarnya. Yunda juga mengungkapkan, ikan hasil tangkapan nelayan pada umumnya dijual ke pengepul ikan, kemudian dijual ke daerah lain. Bahkan ada yang diekspor ke negara lain. Belum dikenakanya retribusi terhadap para pengepul ikan ini, menjadi kendala tersendiri baginya untuk menarik retribusi bagi daerah meskipun potensi yang dihasilkan sangat besar. “Karena belum ada peraturan daerah (perda)-nya jadi kami tidak bisa apa-apa, kalau kami paksa tarik ini bisa jadi pungutan liar dan bisa dipidana,” katanya. Meski potensi pendapatan daerah terbilang sangat tinggi dari sektor perikanan, akan tetapi pihaknya telah berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan kepada para nelayan tradisional atau nelayan dengan modal kecil. Komitmen itu, diakui Yunda, sesuai dengan imbauan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak memungut retribusi dari nelayan kecil. Meski hanya sebatas imbauan, Dinas Perikanan setuju hal tersebut. “Karena tidak memungut retribusi dari nelayan serta pengepul ikan, akhirnya potensi pendapatan sebesar Rp 33 miliar itu tak pernah terealisasi,” jelasnya. Lanjutnya, sejak 2019, Dinas Perikanan mulai menyusun draf atau rancangan Perda yang akan digunakan sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan kepada para pengepul ikan. Nantinya di dalam perda yang akan dikenakan retribusi bukan nelayan, tetapi para pengepul ikan. “Sebab, selama ini mereka membeli ikan dari nelayan, kemudian menjual ke daerah lain dan mereka mendapat keuntungan dari bisnis tersebut. Makanya pendapatan dari situ yang kami kejar,” tegasnya. “Kami ingin di 2020 atau 2021 perda ini sudah disahkan DPRD, agar pendapatan dari sektor ini bisa sesuai dengan potensi yang ada,” tandasnya.(*/zuh/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: