16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

Ketua MK, Anwar Usman.--dok. Tempo

NOMORSATUKALTIM – Sekitar 16 guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengajukan laporan pelanggaran kode etik. Serta perilaku hakim kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Mereka mewakilkan kepada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch dan IM57.

Laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman memiliki beberapa poin utama.

Pertama konflik kepentingan. Saat memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90. Anwar Usman memberi ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan yakni Gibran Rakabumingraka untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Hal ini terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan diri pada, Rabu 25 Oktober 2023 menjadi bakal cawapres dari Capres, Prabowo Subianto.

Konflik kepentingan dalam kode etik hakim saat satu perkara berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Harusnya hakim yang bersangkutan atau Anwar Usman mengundurkan diri dari pemeriksaan atau pun memutus dan juga mengadili perkara tersebut.

"Kami sudah mendorong yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan sebagai ketua dan juga sebagai hakim konstitusi," ungkap Viola kepada media, Kamis (26/10/2023).

Poin kedua soal leadership. Tidak adanya judicial leadership dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara ihwal pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Diduga prosesnya tidak mentaati hukum acara sebagaimana mestinya. Hal ini terindikasi dari proses yang dilakukan secara buru-buru, tidak sesuai prosedur.

Ketidaksesuaian itu khususnya berkenaan tidak adanya investigasi kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.

Viola mengajak kepada teman-teman muda untuk mengkritisi dan juga mengawal proses laporan etik ini.

Karena kekuatan orang muda itu harus direbut dengan cara-cara yang tidak membentangkan karpet politik dinasti atau melanggar konstitusi dan juga abuse of power.

Supaya kita tidak membebankan generasi ke depan terhadap pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang sudah terjadi.

"Mari kita mengubah paradigma bernegara dengan cara-cara yang lebih berintegrasi dan juga sejalan dengan amanat konstitusi dan UUD 1945." ungkap Viola.

Terkait dengan keputusan MK ini dinilai perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada ketua MK terkait dengan konflik kepentingan yang melatarbelakangi adanya putusan tersebut.

"Berharap laporan atau yang kami sampaikan ini tentunya dapat direspons oleh MKMK untuk bisa melahirkan putusan yang seadil-adilnya. Yakni yang pertama mengeluarkan Ketua MK, Anwar Usman untuk memecat sebagai hakim konstitusi," ungkap perwakilan dari IM57.

Diwartakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia juga melaporkan Jokowi dan Anwar Usman ke KPK. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman.

Mengacu data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik KPK, Anwar Usman memiliki kekayaan mencapai Rp 33,4 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway