Kejari Bontang Tak Ingin Dikatakan Lambat, Kasus Perusda AUJ Ditangani Kejati Kaltim

Kejari Bontang Tak Ingin Dikatakan Lambat, Kasus Perusda AUJ Ditangani Kejati Kaltim

Bontang, DiswayKaltim.com - Setelah Mantan Direktur Utama Perusda AUJ Bontang Dandi Priyo Anggono ditangkap Oktober 2019 yang lalu,  penyidik banyak menemukan titik terang.

Kasus yang kini ditangani Kejati Kaltim tersebut, banyak menemukan fakta baru yang bisa dikembangkan dan perlu penanganan cepat.

Yudo Adiananto selaku Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang mengatakan, tidak ada keterlambatan penanganan kasus Perusda AUJ di Bontang, sehingga kasus tersebut bisa ditangani Kejati Kaltim.

Namun dirinya membenarkan bahwa saat ini, penanganan kasus Perusda AUJ sepenuhnya ada di Kejati Kaltim. Dan Kejari Bontang sifatnya hanya diperbantukan saja.

Ia menyebut ada tiga alasan, sehingga kasus tersebut perlu ditangani Kejati Kaltim.

“Alasan yang pertama karena menjelang tahun politik 2020 untuk menjaga netralitas dan objektivitas penanganan perkara. Selain itu untuk menghindari konflik interest,  juga untuk percepatan penanganan kasus, " jelasnya.

Baca Juga:

Kejari Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang

Dirinya menepis anggapan lambatnya penanganan kasus Perusda AUJ di Bontang, karena ia mengaku baru menjabat akhir tahun lalu. Sedangkan Mantan Direktur Utama Perusda AUJ sudah hilang sejak lama.

“Sejak saya menjabat, dalam waktu 10 bulan Dandi tertangkap. Jadi tidak lambat, " katanya.

"Tidak seperti bikin indomie perlu cepat ditangani, karena kasus ini perlu koordinasi juga dengan beberapa instansi, jadi tidak bisa ditangani langsung.  Secara legal perlu berkirim surat secara formil, dan menunggu balasan karena penanganan kasus korupsi tidak seperti penanganan kasus tindak pidana umum, " ucapnya. (fah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: