Sidak Perusahaan, Disnakertrans Kaltara Temukan 2 WNA Dipekerjakan Secara Ilegal

Sidak Perusahaan, Disnakertrans Kaltara Temukan 2 WNA Dipekerjakan Secara Ilegal

Tim gabungan sidak ke salah satu perusahaan di Tanjung Selor, Kaltara, pada Senin (23/10/2023).-(Disway/ Istimewa)-dkisp kaltara

Tanjung Selor, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan peringatan keras kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di Tanjung Selor.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Muhammad Sarwana, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Senin (23/10/2023).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Disnakertrans Kaltara, mendapati satu perusahaan terindikasi mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal atau tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sebab, 2 tenaga kerja asing (TKA) tersebut bekerja tanpa pendamping.

Temuan ini berawal dari adanya aduan masyarakat tentang hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Mereka menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, Disnakertrans Kaltara bersama Disnakertrans Bulungan, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, serta Badan Kesatuan Bangsan dan Politik (Kesbangpol) menuju lokasi perusahaan yang menjadi lokus pengaduan tersebut.

“Sebelumnya, Disnakertrans Kaltara telah mengembangkan informasi yang didapat dari aduan masyarakat, dan ditemukan informasi bahwa semua pekerja lokal telah di-PHK, dan tersisa TKA yang masih berada di lokasi perusahaan tanpa adanya pendamping TKA,” kata Sarwana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 4 bagian c, menjelaskan bahwa setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping TKA.

Adapun temuan hasil sidak, tim gabungan mendapati 2 orang TKA di perusahaan tersebut tidak didampingi tenaga kerja Indonesia. Sementara, TKA lainnya telah meninggalkan lokasi perusahaan.

Setelah ditelusuri, TKA tersebut berada di mess perusahaan selama lebih dari setahun. Alasannya, sedang menunggu gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama 13 bulan. Mereka belum bisa  kembali ke negaranya.

Ini menjadi temuan baru bagi tim yang akhirnya menghubungi penanggung jawab kedua TKA tersebut.

Sarwana juga menyampaikan bahwa timnya sudah melayangkan surat kepada penanggung jawab TKA, untuk datang ke Kaltara dalam kurun waktu 3 hari.

“Kita akan coba langkah persuasif dulu dengan harapan agar hak-hak pekerja, baik pekerja lokal dan pekerja asing dapat dipenuhi. Jika tidak ada respons dan tanggapan terkait keberadaan TKA tanpa pendamping, dan gaji yang belum dibayarkan, maka akan kita teruskan ke kementerian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Sarwana. (Disway Kaltim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: