Jelang Pemilu 2024, KASN RI: 70 Persen ASN Melanggar Netralitas

Jelang Pemilu 2024, KASN RI: 70 Persen ASN Melanggar Netralitas

ilustrasi netralitas ASN.--

Balikpapan, nomorsatukaltim – Kesbangpol Balikpapan mulai melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Salah satu yang disorot adalah netralitas ASN.

Sosialisasi digelar di Hotel Maxone Balikpapan, Jumat (20/10/2023) dengan menghadirkan beberapa narasumber membahas terkait kepemiluan. Di antaranya, dari Komisi ASN RI dan Bawaslu. Dalam dialog itu narasumber menyampaikan sikap netral ASN penting dalam proses tahapan Pemilu 2024.

Hal ini sesuai UU nomor 5 tahun 2014, dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, KASN dan Bawaslu RI. Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang ditandatangani bersama September 2022 lalu.

Dalam keterangannya, Asisten Komisioner KASN RI, Farhan Abdi Utama menjelaskan, berdasarkan data tahun 2020 lalu, 2.034 ASN tak netral dalam pemilu. 70 persen diantaranya terbukti melakukan pelanggaran tentang netralitas ASN.

"25 persen pelanggaran merupakan ASN yang menduduki jabatan Fungsional. 15.7 persen pelanggar lainnya merupakan pejabat atau pimpinan tinggi," ungkap Farhan, Jumat (20/10/2023).

"Kasus tertinggi terdapat di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dengan jumlah 57 kasus," sebutnya.

Menurutnya, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh oknum ASN melalui media sosial. Seperti, melakukan foto bersama dengan simbol atau gestur yang mengarah pada dukungan kandidat politik.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, melalui survei, 50 persen penyebab pelanggaran netralitas ASN ditengarai adanya hubungan keluarga, saudara atau kerabat. Persentasi lainnya karena kepentingan karir jabatan, hingga adanya kesamaan latar belakang.

"Yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran ini adalah para tim sukses, dengan berbagai macam cara dan motif. Kemudian dari para atasan langsung. Ini sangat disayangkan, karena harusnya mereka menjadi role model dan panutan," kata Farhan.

Jika melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN, sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oknum yang bersangkutan akan mendapat sanksi paling berat diberhentikan dengan tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: