Persoalan Anjal dan Yatim Bisa Dilimpahkan ke Kabupaten/Kota
Penajam, DiswayKaltim.com- Penanganan yatim-piatu dan anak terlantar yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dinilai tidak berjalan maksimal. Keterbatasan anggaran masih menjadi hambatan karena minimnya alokasi. Sementara persoalan sosial ini begitu kompleks dan butuh perhatian serius. Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak Jalanan dan Anak Yatim Piatu DPRD PPU Wakidi mengatakan, kompleksnya permasalahan tersebut mendorong DPRD PPU untuk mengajukan raperda terkait permasalahan-permasalahan anak-anak jalanan dan anak yatim piatu. "Ya, kita akan segera susun," tegasnya saat memimpin sharing bersama Dinsos Kaltim, 2 Juli 2019 lalu. Kasubbag Persidangan, Risalah dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten PPU Abdul Rahman yang memfasilitasi diskusi menambahkan, memang seharusnya kewenangan penanganan permasalahan anak jalanan dan yatim piatu bisa dilimpahkan ke kabupaten/kota. Dengan begitu, kata dia, upaya penanganan persoalan ini bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. “Penanganan permasalahan anak yatim piatu dan anak-anak terlantar masih terbentur dengan keterbatasan pada ketersediaan anggaran yang dinilai sangat miris dengan begitu banyak dan kompleksnya permasalahan-permasalahan ini,” kata Abdul Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: