250 Ribu Hektare Lahan Hutan Dibebaskan untuk Perhutanan Sosial

250 Ribu Hektare Lahan Hutan Dibebaskan untuk Perhutanan Sosial

Ilustrasi hutan sosial-(Disway/ Istimewa)-

Samarinda, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membebaskan 250 ribu hektare (ha) lahan dalam program Perhutanan Sosial. Pembebasan lahan diklaim sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan sekaligus penghijauan.

Sejak 2022, program telah dilaksanakan melalui program Pangan Untuk Penghijauan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa program Pangan Untuk Penghijauan adalah kegiatan untuk menyediakan pangan sekaligus memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan untuk mencapai ketahanan pangan dan penurunan emisi.

Sesuai data tercatat di Bidang Kehutanan tahun 2022, realisasi program penanaman di angka 6,00 ha. Kemudian pada 2023, seluas 9,10 ha.

Sedangkan realisasi perkebunan tahun 2022 seluas 1,60 ha dan 2023 mencapai 1,50 ha. Pertambangan 2022 seluas 71,85 ha dan 2023 tercatat 230,92 ha.

“Kondisi seperti ini harus terus dipetakan. Setiap lahan yang dilakukan penanaman harus dipetakan, sehingga terdata dengan baik,” pinta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Akmal Malik meminta seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penanaman pangan untuk penghijauan mendata dengan jelas. Berapa bibit ditanam, berapa luas lahan, dan posisinya lahan tanamnya. Sehingga, bisa dipetakan berapa progres dukungan Pemerintah dalam program penanaman pangan untuk penghijauan.

“Saya yakin kita semua bisa. Apalagi, Kaltim menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN). Visi dan misinya untuk keberlangsungan lingkungan hidup,” jelasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto menjelaskan, program Perhutanan Sosial bertujuan agar masyarakat dapat mengelola lahan untuk dimanfaatkan dalam pengembangan ketahanan pangan, sembari menjaga lingkungan agar tetap asri atau terlindungi.

Artinya, pembebasan lahan dimaksud secara sah, maka masyarakat bebas untuk mengelola hutan demi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

“Jadi, ini sangat berguna bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka. Tapi, kelestarian hutan juga tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, memang masyarakat dilarang mengelola hutan. Namun berkat program Perhutanan Sosial yang dibangun Presiden Joko Widodo, guna mendukung penanaman kembali demi ketahanan pangan.

"Meski dikelola masyarakat, penghijauan tetap berjalan dengan baik," klaim Joko Istanto.

Dari pemanfaatan lahan, ada untuk lahan produksi hutan kayu dan budidaya madu. Selanjutnya, program pangan untuk penghijauan diserahkan kepada masyarakat.

"Pemerintah hanya memfasilitasi dan tidak ada paksaan masyarakat harus menanam apa," ungkapnya.

"Pemerintah menyiapkan bibitnya, selanjutnya masyarakat yang menanam dan mengembangkan," imbuhnya.

Dalam mendukung keberlangsungan lingkungan, peningkatan produktivitas lahan dan ketahanan pangan berbasis lahan, Pemprov Kaltim sudah melaksanakan program rehabilitasi lahan (penghijauan) pada lahan milik masyarakat, tanah desa (adat) dengan kegiatan pembangunan hutan rakyat.

“Pola penanaman adalah agroforestry dengan mengkombinasikan antara tanaman kehutanan dengan tanaman hortikultura atau buah-buahan serta tanaman sela berupa tanaman semusim. Seperti tanaman buah durian, kelengkeng, alpukat, mangga, rambutan, sukun, petai, jengkol, lai dan cempedak," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway kaltim