KPK Sebut SYL Umrah Pakai Dana Korupsi

KPK Sebut SYL Umrah Pakai Dana Korupsi

eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditahan KPK.--Voi

NOMORSATUKALTIM –  Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dan dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menggunakan uang hasil korupsi untuk umrah ke Makkah.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara Kementan, per bulan.

Ia mematok tarif dengan kisaran USD 4.000 dollar atau setara Rp 62,8 juta sampai USD 10.000 dollar atau sekitar Rp 157 juta. Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar. Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan. 

Mereka beritga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara