Seperti Ini Tata Krama saat Belimbur di Erau 2023, Melanggar Kena Sanksi Adat

Seperti Ini Tata Krama saat Belimbur di Erau 2023, Melanggar Kena Sanksi Adat

Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura XXI didamping Bupati Edi Damansyah (kanan) dan Wabup Rendi Solihin (kiri).-(istimewa)-

Adapun dalam melakukan Belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. 

Pelecehan seksual juga dilarang dalam prosesi ini.

Poin Keempat: Dalam prosesi Belimbur, tidak diperkenankan untuk menyiram air kepada lansia, ibu hamil, serta anak-anak balita.

Selain memberikan imbauan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura juga menegaskan bahwa pelanggaran tata krama Belimbur akan dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut melibatkan hukuman adat berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan hukum positif berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/adv/kominfokukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo kukar