Tuntut Hak Kebun Plasma, Warga Kutim Segel PT Cipta Davia Mandiri

Tuntut Hak Kebun Plasma, Warga Kutim Segel PT Cipta Davia Mandiri

grafis--

Kemudian, pada 2017, bupati Kutim menebitkan SK mengenai Izin Penetapan Ruang Plasma untuk dua desa yaitu Koperasi Wira Benua di Desa Keinjau Ilir seluas 300 hektar dan Koperasi Senyiur Indah di Desa Senyiur seluas 449 hektar.

Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal Plasma miliknya seluas 749 hektar. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian Plasma seluas 300 hektar karena berbekal dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: