Tiga Bulan Terendam, Besok Warga GPA Gelar Unjuk Rasa

Tiga Bulan Terendam, Besok Warga GPA Gelar Unjuk Rasa

Air yang merendam perumahan GPA Balikpapan, sudah berwarna keruh.-Adhi-Disway

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM.COM - Bencana banjir yang merendam warga perumahan Griya Permata Asri aka GPA, selama tiga bulan, memantik batas toleransi warga. Lantaran kesal hanya diberi janji tanpa bukti, besok rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa.

Para warga akan menggelar demonstrasi bersama gabungan elemen mahasiswa dan ormas di Balai Kota BALIKPAPAN. Selama ini warga mengaku lelah dengan mediasi dan janji-janji tanpa bukti.

Selama tiga bulan, para warga terdampak terpaksa mengungsi ke rumah sanak saudara, tetangga, mencari kontrakan di tempat lain. Bahkan ada juga yang terpaksa menginap di masjid.

Ketua RT 52, Tatik mengaku permintaan warga sederhana saja. Dari berulang-ulang mengikuti mediasi. Warga minta agar mereka dapat menempati rumahnya kembali. Saluran air yang ditutup developer  dapat kembali dibuka. “Harapannya pemerintah itu menjembatani antara dua pengembang ini, agar dibuka aliran air. Entah dibuat gorong-gorong, bozem,” ujar Tatik.

“Semua pertemuan itu, poinnya membuka kembali untuk supaya aliran air ada. Ditagih gak pernah ada,” keluhnya. Sebab, meski telah berbulan-bulan rumah warga terendam banjir belum juga ada tindakan yang memastikan kapan masalah ini terselesaikan. Padahal, katanya, Walikota BALIKPAPAN pernah mendatangi lokasi banjir. Rahmad Mas’ud meminta agar banjir Perumahan GPA diatasi.

“Pak wali sudah pernah ke sini sebelum Idul Adha lalu, tapi ternyata solusi yang diberikan hanya sementara, banjir tetap tak surut,” ungkap Ketua RT 52 itu.

Bosan menunggu, warga akan bersikap tegas meminta bukti konkret Wali Kota BALIKPAPAN Rahmad Mas’ud. “Total warga terdampak ada 22 KK. Pemerintah seharusnya kan mudah memastikan antara dua pengembang agar dibukanya aliran air entah dibuat gorong-gorong atau bozem,” jelasnya.

Sebagai pengingat, tanggal 20 Juni 2023 lalu, banjir mulai terjadi di perumahan GPA, saat pengembang Daun Village menutup parit  saat land clearing. Warga terdampak sudah melakukan mediasi dengan pihak pengembang.

Tanggal 23 Juni 2023, dilakukan mediasi kedua antara pengembang dihadiri pihak Kelurahan dan Kecamatan. Saat itu, banjir sudah mencapai satu meter. Terjadi kesepakatan untuk membuka jalan keluar air. 

Tanggal 28 Juni 2023, Walikota BALIKPAPAN, Rahmad Mas’ud mendatangi lokasi banjir dan meminta kepada dinas terkait untuk menuntaskan masalah banjir perumahan GPA. Namun, pelbagai upaya penanganan banjir yang dilakukan Pemkot BALIKPAPAN melalui dinas terkait hanya bersifat sementara. banjir tak surut hingga menenggelamkan rumah warga lebih tiga bulan.

Menurut keterangan warga, mediasi telah dilakukan berkali-kali. Tapi tidak ada solusi. Dua pengembang yakni PT Griya Permata Asri pengembang perumahan GPA dan PT Mulia Alam Raya sebagai pengembang Daun Village, pernah berseteru. Karenanya dalam pertemuan, satu pengembang datang, satunya tidak. Bergantian. Namun, warga enggan merinci permasalahan yang terjadi di antara mereka.

"Kami tidak mau campur tangan dengan persoalan antara pengembang. Yang kami minta solusi konkret untuk warga agar bisa kembali hidup normal seperti sebelumnya," jelas Tatik.

Media ini kemudian menelusuri perkara yang pernah terjadi di Pengadilan. Redaksi akhirnya memperoleh dokumen salinan putusan Mahkamah Agung bernomor: 21/G/2020/PTUN.SMD, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Jumat, 2 Oktober 2020. Sidang Perkara itu diketuai Ayi Solehiduin.

Perkara terkait sengketa antara PT Mulia Alam Raya melawan Wali Kota BALIKPAPAN. Adapun objek gugatannya, antara lain, terkait:

1. Keputusan Walikota BALIKPAPAN Nomor : 188.45-17/Pemkot/2005, tanggal 21 Maret 2005, tentang Persetujuan Menggunakan Lokasi/Tanah seluas kurang lebih 30 Hektar di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan BALIKPAPAN Selatan sebagai Syarat Mengurus Perizinan Kegiatan Pembangunan Perumahan dan Permukiman PT. Griya Permata Asri.

2.Izin Rencana Lingkungan (Site Plan) Nomor : 1031/0296/DPKP. PK/VI/ 2005 tentang Pemberian Izin pada PT. Griya Permata Asri untuk Menggunakan Lokasi di Jalan Belibis, Ring Road Damai III, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan BALIKPAPAN Selatan, Kota BALIKPAPAN, yang diperuntukkan bagi Lingkungan Perumahan dan Permukiman, yang Telah Ditetapkan oleh Walikota BALIKPAPAN pada tanggal 8 Juni 2005.

Dalam dokumen putusan tersebut juga meminta pada tergugat soal pencabutan izin tersebut. Di poin lain, dijelaskan, “Apabila diperhatikan secara cermat - teliti ternyata substansial dari obyek-sengketa aquo bertentangan dengan ketentuan hukum-positif artinya Tergugat telah menerbitkan obyek-sengketa aquo tidak melalui prosedural secara benar sesuai aturan-hukum.”

Dalam Pokok Sengketa, dijelaskan lima poin:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;

2. Menyatakan Batal Izin Rencana Lingkungan (Site Plan) Nomor: 1031/0296/DPKP.PK/VI/ 2005 tentang Pemberian Izin pada PT. Griya Permata Asri untuk Menggunakan Lokasi di Jalan Belibis, Ring Road, Damai III (RT. 75), Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan BALIKPAPAN Selatan, Kota BALIKPAPAN, yang diperuntukkan bagi LingkunganPerumahan dan Permukiman, yang Telah Ditetapkan WalikotaBalikpapan pada tanggal 8 Juni 2005, khusus terhadap Tanah yangsudah mempunyai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 07494/Kelurahan Gunung Bahagia, tanggal 25 April 2018, Luas 3.000 M2,dengan Surat Ukur Nomor : 00973/Gunung Bahagia/2018, tanggal 04Mei 2018, atas nama PT. Mulia Alam Raya;

3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Izin Rencana Lingkungan (Site Plan) Nomor : 1031/0296/DPKP.PK/VI/ 2005 tentang Pemberian Izin pada PT. Griya Permata Asri untuk Menggunakan Lokasi di Jalan Belibis, Ring Road Damai III (RT. 75), Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan BALIKPAPAN Selatan, Kota BALIKPAPAN, yang diperuntukkan bagi Lingkungan Perumahan dan Permukiman, yang Telah Ditetapkan oleh Walikota BALIKPAPAN pada tanggal 8 Juni 2005, khusus terhadap Tanah yang sudah mempunyai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 07494/ Kelurahan Gunung Bahagia, tanggal 25 April 2018, Luas 3.000 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 00973/Gunung Bahagia/2018, tanggal 04 Mei 2018, atas nama PT. Mulia Alam Raya;

4. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) terhadap Objek Sengketa 1 berupa Keputusan Walikota BALIKPAPAN Nomor : 188.45-17/Perkot/2005, tanggal 21 Maret 2005, tentang Persetujuan Menggunakan Lokasi/ Tanah seluas kurang lebih 30 Hektar di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan BALIKPAPAN Selatan sebagai Syarat Mengurus Perizinan Kegiatan Pembangunan Perumahan dan Permukiman PT. Griya Permata Asri ;

5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 10.917.500,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

Dikonfirmasi, Direktur Utama PT Griya Permata Asri, Lumban Gaol, menampik jika pihaknya pernah berseteru dengan pengembang Daun Village atau PT Mulia Alam Raya.

“Kita tidak pernah ada masalah dengan Daun Village, tidak ada,” ujarnya, Selasa (19/9/2023). Namun, saat ditanya soal perkara di pengadilan itu, ia tidak menjawab.

Lumban hanya mengamini soal adanya rapat mediasi soal banjir GPA di kantor Wali Kota. Ia mengklaim kesepakatan itu hanya soal genset. (*/ rap)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: