Pansus DAS Ampal Sudah Diusulkan Komisi III,  Tunggu Persetujuan Ketua Parlemen

Pansus DAS Ampal Sudah Diusulkan Komisi III,  Tunggu Persetujuan Ketua Parlemen

Ia bilang, jika dilakukan putus kontrak, maka Pemkot dan Parlemen hanya berhadapan dengan PT Fahreza. Tapi jika dalam pengerjaan proyek DAS Ampal ditemukan adanya tindak korupsi, maka lawannya KPK.

"Untuk itu kami mengingatkan, jangan sampai Pemkot dan DPRD nanti malah berhadapan dengan KPK. Kenapa proyek yang penuh kejanggalan masih dibiarkan," ingat Komaryono.

Pihak MAKI juga telah melaporkan kejanggalan proyek DAS Ampal ke KPK.

MAKI menilai ada dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Ada lima indikator yang dinilai janggal dan berpotensi terindikasi korupsi. Poin itu yang dilaporkannya ke lembaga Antirasuah.

Media ini juga mendapat salinan data-data MAKI, yang dilaporkan ke KPK. Dalam dokumen itu, ada 63 laman, antara lain, berisi surat perjanjan kontrak Pemkot Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa.

Dalam dokumen Surat perjanjian kontrak proyek tersebut, diketahui diteken pihak Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan. Yang diwakili oleh Teknik Pengairan Ahli Muda, Faridah sebagai pihak Pejabat Penandatanganan Kontrak.

Adapun dari pihak penyedia, diwakili Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi. Surat Perjanjian Kontrak ini, bernomor: 138.10/ 1.03.06.2.01.05-1/ A1/ VIII/ 2022/ DAS Ampal. (*)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: