Tilang Manual, Polisi Wajib Punya Sertifikasi Penyidik

Tilang Manual, Polisi Wajib Punya Sertifikasi Penyidik

Nomorsatukaltim.com – Operasi Patuh Mahakam 2023 digelar dalam dua pekan ke depan. Dimulai sejak 10-23 Juli 2023. Operasi ini dilakukan bersifat preemtif, preventif, dan represif atau penindakan hukum. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menyebut, penindakan dilakukan masih mengedepankan sistem daring. Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement. Meski begitu, penindakan manual juga masih dilakukan. Tergantung pelanggarannya, dianggap berat dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Pelanggaran lalu lintas tidak serta merta dilakukan penindakan manual, harus mengedepankan tindakan persuasif.  Tujuannya memberi edukasi berlalu lintas di jalan," kata Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu, (12/7/2023). Sonny menjelaskan, prosedur tilang manual tidak bisa dilakukan semua aparat kepolisian. Setidaknya ada tiga persyaratan khusus untuk polisi yang bisa melakukan tilang manual. "Tiga persyaratan melakukan tilang wajib, yakni memiliki sertifikasi penyidik, petugas wajib memiliki sprint khusus. Serta tidak ada pembayaran denda titipan," tegasnya. Dirlantas Polda Kaltim itu juga mengingatkan, agar masyarakat berperan jika ada tindakan oknum polisi yang nakal. "Laporan itu bisa ke Kasat lantas, kepada saya (Dirlantas) atau melalui hotline Kapolda Kaltim di 08115421990 melalui pesan whatsapp dan sms," tandasnya. (*/ Adhi) Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: