Kawal Edaran Kemendikbudristek, Masuk SD Anak Didik Tidak Harus Bisa Calistung

Kawal Edaran Kemendikbudristek, Masuk SD Anak Didik Tidak Harus Bisa Calistung

Kutim, nomorsatukatim.com - Transisi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar (SD) kini harus menyenangkan. Hal ini tertuang dalam edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

Salah satunya anak didik yang naik ke jenjang SD tidak diwajibkan bisa baca, tulis, dan berhitung. Mengawal itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Bunda PAUD Kutim Siti Robiah melakukan kunjungan ke sekolah sekaligus kampanye sekolah sehat tahun ajaran 2023/2024, Senin (10/7/2023). Bupati menyampaikan kepada orang tua murid dan para guru di SD serta satuan PAUD wajib mengikuti ketentuan edaran Kemendikbudristek,. "Alhamdulillah secara bertahap pemerintah daerah akan selalu mendukung apa yang sudah diprogramkan diawal, tentang pemberian seragam gratis bagi siswa baru SD dan SMP, buku gratis untuk PAUD, SD, SMP. Serta sarana pendukung pembelajaran multimedia lainnya seperti crombooks dan laptop," ucapnya di hadapan Bunda PAUD Kutim Siti Robiah dan jajaran pejabat Disdikbud Kutim, di SDIT Darussalam, Sangatta Utara. Sementara itu, Bunda PAUD Kutim Siti Robiah mengajak seluruh Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa se-Kabupaten Kutim, secara serentak melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) transisi PAUD ke SD. "Saya mengucapkan selamat datang kepada seluruh siswa-siswi di lembaga PAUD formal dan non formal maupun lembaga SD/MI. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih atas usaha tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memfasilitasi serta memberikan pola pendidikan yang terbaik di jenjang sebelumnya. Semoga Allah SWT membalasnya setimpal pengorbanan kita," kata Siti Robiah seraya mendoakan. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mendikbud RI nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, maka telah dikeluarkan surat edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD kelas awal. Sedangkan Disdikbud Kutim juga telah mengeluarkan edaran tentang transisi PAUD ke SD serta surat edaran sekolah sehat. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan. "Khusus SD dalam rentan waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan lingkungan belajar. Agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah," tambahnya. Terakhir, untuk mengampanyekan sekolah sehat, ia mengimbau pihak satuan pendidikan untuk menata, mengaktifkan dan menggairahkan kembali program kegiatan UKS di sekolah. (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: