Warga Suku Balik Kesulitan Air Bersih

Warga Suku Balik Kesulitan Air Bersih

Nomorsatukaltim.com – Jaringan Advokasi Tambang aka Jatam, menggugat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuk Hadimuljono, ke Komisi Informasi Pusat. Jatam menuntut Kementerian PUPR membuka informasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku. Dalam gugatan tersebut, Jatam Kaltim memohon informasi mengenai tujuh dokumen terkait proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku, termasuk dokumen teknis pembangunan, persyaratan administratif, izin penggunaan sumber daya air, Amdal, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan. Proyek pembangunan ini dilakukan sebagai bagian dari pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur yang telah dimulai sejak tahun 2021. Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz menjelaskan latar belakang gugatan tersebut. Pembangunan bendungan dan intake ini berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin. Sementara Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku. “Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai akibat pembangunan intake Sepaku,” sebut Fachri. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Mereka yang dulu bisa bebas mengonsumsi air sungai kini harus membeli air galon. Masyarakat juga harus menunggu pembagian air dari kontraktor proyek bendungan akibat sungai Sepaku yang tidak bisa lagi diakses warga. Selain itu, warga suku Balik terpaksa memindahkan 35 makam leluhur yang sudah ada sejak 200 tahun lamanya. Jatam Kaltim pada 17 Oktober 2022 mengajukan permohonan Informasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Namun Dirjen SDA PUPR menolak memberikan data dan dokumen yang diajukan. Alasannya dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Merespon penolakan itu pada 22 Desember 2022 dan 22 Februari 2023, Jatam Kaltim mengajukan surat keberatan dan gugatan pada Menteri Basuki mewakili Kementerian PUPR ke KI Pusat. Fachri menyebut ada tujuh dokumen yang diminta untuk dipublikasikan. Menurut Jatam, tujuh dokumen hingga Amdal yang diminta bukanlah data yang dirahasiakan atau dikecualikan, berdasarkan Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Kalau pun permohonan ditolak, pihak Jatam sudah mempersiapkan diri. Mereka akan mengkampanyekan bahwa pemerintah melakukan kejahatan dengan tidak membuka informasi ke publik. (*/ Salasmita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: