Korban Pengancaman Resmi Lapor ke Polresta Samarinda

Korban Pengancaman Resmi Lapor ke Polresta Samarinda

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Melisa (29) warga Kota Samarinda akhirnya resmi melaporkan kasus pengancaman terhadap dirinya buntut dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan rekannya. Mirisnya lagi, pengancaman itu diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan oknum kelompok masyarakat kedaerahan. Dihubungi melalui telpon, kuasa hukum pelapor Melisa, Yahya Tonang Tonqing S.H. membenarkan bahwa pada Jumat (23/6) siang pihaknya mendampingi kliennya ke Mapolresta Samarinda untuk mengadukan kasus yang cukup merugikan pelapor. "Kami memang tidak menunjuk secara spesifik siapa pelaku pengancaman ini. Laporan kami sudah dibarengi dengan bukti-bukti, salah satunya rekaman video dan cctv di rumah pelapor," paparnya. Menurut Yahya, dugaan sementara peristiwa yang menimpa kliennya ini lantaran masalah bisnis dengan seorang teman pelapor. Lantaran tak berkomitmen menyelesaikan tanggung jawabnya itu, bahkan terkesan terus menghindar, sehingga timbul perselisihan. Mirisnya lagi terjadi persekusi di rumah pelapor. "Pelaku terekam jelas dalam video mendatangi rumah pelapor. Bahkan dalam pesan melalui WhatsApp tercantum kata-kata kasar dari pelaku. Sehingga hal ini yang dinilai cukup meresahkan dan mengganggu keamanan pelapor," pungkasnya. Sebelumnya pelapor diketahui mengikuti investasi yang ditawarkan oleh rekannya. Awalnya bisnis ini lancar, namun belakangan rekannya ini justru tak berkomitmen hingga pelapor mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. "Saat ini laporan kami masih dalam betuj Laporan Pengaduan (Lapdu), sehingga perlu beberapa hari kedepan melanjutkan prosesnya di kepolisian," kata Yahya. Sementara itu Penasihat Hukum Melisa, Paulinus Dugis S.H. menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ke Polda Kaltim belum lama ini. Bahakan belum lama ini juga, terduga pelaku ikut melaporkan balik kliennya ini, atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke Mapolresta Samarinda. "Kami selaku penasihat hukum pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan, hingga pengancaman kepada klien kami. Dan kami percayakan sepenuhnya aparat kepolisian bisa menuntaskan kasus yang cukup merugikan kliennya ini," tutup Paulinus. (Sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: