BPS Kaltim Kerahkan 2.400 Petugas Sensus Pertanian

BPS Kaltim Kerahkan 2.400 Petugas Sensus Pertanian

Nomorsatukaltim.com - Badan Pusat Statistik Kaltim mengerahkan sebanyak 2.400 petugas untuk melakukan pendataan dalam Sensus Pertanian 2023, yang dimulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023. “Sebanyak 2.400 petugas terdiri dari 2.331 petugas untuk mendata rumah tangga dan 69 petugas untuk mendata perusahaan bidang pertanian,” ujar Ketua Tim Statistik Produksi BPS Kaltim, Vivi Azwar. Vivi yang juga Statistisi Ahli Madya BPS Kaltim itu menambahkan, pendataan dalam ST2023 mencakup tujuh subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, subsektor kehutanan, dan jasa pertanian. Sensus bertujuan menyediakan data struktur pertanian, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai acuan statistik pertanian, sekaligus untuk menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian. Data dari sensus itu diharap menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian, sehingga akan dapat meningkatkan kualitas desain kebijakan bidang pertanian. Menurut Vivi, petugas lapangan akan mendata pelaku usaha pertanian baik untuk unit usaha pertanian perorangan (rumah tangga), kelompok usaha pertanian, hingga perusahaan pertanian yang berbadan hukum. ST2023 dirancang untuk memperoleh hasil yang optimal dan berstandar internasional sesuai dengan panduan organisasi pangan dan pertanian internasional, yakni Food and Agriculture Organization. Melalui panduan itu diharapkan mampu menghasilkan akurasi data lebih baik dari sensus sebelumnya, sehingga ST2023 mampu menangkap isu strategis pertanian nasional seperti urban farming, petani milenial, modernisasi pertanian, dan lainnya. Ia menjelaskan dalam ST2023 di Kaltim menggunakan dua metode, yakni metode Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI) dan metode Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI) melalui gawai. “Kalau untuk metode PAPI dilakukan di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Kaltim, sehingga untuk metode ini masih memerlukan petugas pengimput data ke sistem daring,” jelasnya. Sedangkan untuk metode CAPI hanya diterapkan di Kota Samarinda. Metode ini tidak memerlukan petugas pengimput data karena petugas di lapangan yang langsung melakukan. (*/ BPS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: