Komisi IV DPRD Kaltim Akan Kawal Tambahan Penghasilan Guru PPPK

Komisi IV DPRD Kaltim Akan Kawal Tambahan Penghasilan Guru PPPK

Samarinda, nomorsatukaltim.com- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin mengaku akan mengawal keluhan tentang kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Seperti diketahui, guru PPK ini menuntut pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ini disampaikan Salehuddin berdasarkan hasil pertemuan Komisi IV DPRD bersama instansi terkait, Senin (12/6/2023). Menurut Saleh, dalam pertemuan tersebut pihaknya melakukan perhitungan dari segi regulasi, apakah memungkinkan pemerataan TPP antara PPPK guru sama dengan ASN. "Ini kami melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), BKD (Badan Kepegawaian Daerah) termasuk dari Bagian Hukum," ungkapnya Rabu (14/6/2023). Dari hasil pertemuan itu, untuk pemberian TPP PPPK menjadi hak prerogatif kepala daerah, dengan didasari kemampuan keuangan daerah. "Besarannya pun sebenarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah," sebutnya. Ia menegaskan, mengenai permohonan tersebut, DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawalan. Kendati demikian, ia tak bisa memastikan, apakah tuntutan tersebut bisa dipenuhi atau tidak. Lantaran kebijakan tersebut kembali kepada kewenangan kepala daerah, dengan proses kajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Sejauh ini kami Komisi IV sudah memfasilitasi dan mendorong permohonan ini, walaupun nanti keputusannya di eksekutif, memungkinkan dari sisi regulasinya maupun dari kemampuan keuangan daerah," terangnya. Namun ia menyebutkan, jika diukur dari kemampuan keuangan daerah diyakini sangat mampu mewujudkan permohonan para PPPK guru tersebut. Akan tetapi perlu dikaji melalui pendekatan regulasi yang ada. "Dilain pihak ada nomenklatur untuk menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa peraturan pemerintah yang memang mengatur jumlahnya, minimalnya berapa," tutupnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: