DPRD Kaltim Bahas Tambahan Penghasilan bagi Guru PPPK

DPRD Kaltim Bahas Tambahan Penghasilan bagi Guru PPPK

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, membahas peningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Guru PPPK).

"Intinya kami akan mengawal agar guru PPPK, bisa mendapatkan hak-haknya. Kami ingin kesejahteraan dan semua keperluan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah," kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, Senin (12/6/2023). Ia menjelaskan, pada RDP tersebut membahas beberapa regulasi soal pemberian TPP daerah. Mulai dari nominal tambahan penghasilan guru PPPK yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, hingga aturan yang memuat soal hak prerogatif dari kepala daerah. "Memang betul ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP ini, sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah," ujarnya. Disinggung terkait kemampuan daerah soal kenaikan tambahan penghasilan guru PPPK, ia menegaskan sebenarnya pemerintah mampu, namun tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Apalagi, ada banyak regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah provinsi. "Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah dan ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun harapan teman-teman PPPK akan tetap diusulkan," sebutnya. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPRD Kaltim telah memfasilitasi dan mendorong permohonan kenaikan tambahan penghasilan ASN guru PPPK, namun keputusan akhir ada pada eksekutif atau pemerintah. Karena menurutnya, kenaikan harus dilihat dari sisi regulasi dan kemampuan keuangan daerah. "Salah satu konsekuensinya, jika TPP PPPK guru dinaikkan, lalu bagaimana dengan ASN lain bukan hanya PPPK guru saja, sebenarnya banyak yang lain seperti tenaga kesehatan (nakes), makanya ini menjadi pertimbangan," terangnya. Untuk itu, jika nantinya pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk guru PPPK, diharapkan dilakukan proses kajian di anggaran perubahan, dengan catatan jika keuangan daerah benar-benar memungkinkan. "Proses kenaikan harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ada komitmen sekaligus keputusan dari pemerintah provinsi," Tutupnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: