Polres Kubar Dalami Peran Pekerja Tambang
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Nasib lima orang pekerja tambang ilegal di Kubar dipertanyakan. Sebab, pihak kepolisian belum merilis kasus tersebut. Mereka ditahan sejak Sabtu (6/5/2023) lalu, di salah satu areal perkebunan sawit milik PT. Aneka Reksa Internasional (ARI) di kawasan Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kubar.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengaku proses hukum kasus ini tetap berjalan. Pihaknya masih mendalami peran sejumlah pelaku yang telah diamankan.
“Kasus ini masih kita dalami dan peran pelaku juga masih kita cari keterangannya,” singkat Asriadi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sejumlah alat berat yang digunakan saat kegiatan pertambangan di lokasi.
Kasus tambang ilegal di Kubar memang telah ramai diperbincangkan masyarakat. Belum lagi maraknya truk angkutan batubara yang melintas jalan umum hingga merusak sejumlah akses ibukota.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan tim Tiger Polres Kubar di lokasi pertambangan yang tak jauh dari kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta. Dalam kegiatan itu, rupanya tidak dilengkapi surat izin seperti yang diamanatkan aturan pertambangan.
Belakangan diketahui, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan. (*)
Reporter: Lukman Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: