Hamas Pimpin Rapat Pencabutan Dua Perda
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pada Rapat Paripurna ke-15 di Masa Sidang II, Senin (15/5/2023), DPRD Kaltim membahas sejumlah capaian terkait Raperda. Antara lain pencabutan dua Perda serta persetujuan satu raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Dua perda tersebut yakni Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Sementara itu, aturan yang turut disetujui dalam agenda, yaitu Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) Senin lalu itu ketika memimpin Rapat Paripurna ke-15. Menurut Hamas, untuk progres pencabutan dua Perda tersebut, Komisi III mengajukan permohonan perpanjangan, yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan. "Masa kerja Komisi III diperpanjang, ini untuk membahas pencabutan dua perda yang ada," tuturnya. Dalam Rapat Paripurna tersebut juga telah mengesahkan Raperda Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diharapkan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti Pemprov Kaltim. "Selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: