DKP Kaltim Beri Pendampingan Pemasaran Hasil Perikanan
Nomorsatukaltim.com - DKP Kaltim atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, berkomitmen memberi pendampingan masyarakat. Utamanya ihwal pemasaran hasil perikanan dan proses perizinan berusaha. Itu diutarakan Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy, Jumat (12/5/2023). Ia berujar bentuk komitmen itu, salah satunya menghelat desiminasi pengelolaan usaha hasil perikanan. Desiminasi, jelasnya, ditujukan kepada kelompok petani ikan atau pengusaha yang bergerak di bidang perikanan. Tujuannya agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi terkait perizinan dan pemasaran hasil perikanan. Irhan menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan. "Usaha pengolahan ikan, usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan," jelasnya. Di peraturan itu dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. “SIUP bidang pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pengolahan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut,” tutur Irhan. Ia menjabarkan, pada Pasal 2 ayat (1) menerangkan jenis usaha pengolahan ikan, meliputi penggaraman/pengeringan Ikan, pengasapan/pemanggangan Ikan, pembekuan Ikan, pemindangan Ikan, peragian/fermentasi Ikan, pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi. Kemudian, jenis usaha ikan lainnya, yakni pendinginan/pengesan Ikan, pengalengan Ikan, pengolahan rumput laut, pembuatan minyak Ikan, kecap Ikan, pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau pengolahan dan pengawetan lainnya. “Jenis usaha pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” terang Irhan. Ia mengatakan, pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l. Dikemukakannya, dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan." (*/Ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: