Polda Kaltim Tangkap Pengunggah Video Porno
Nomorsatukalrim.com - Seorang pria berinisal YGA (43), ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim ihwal pelanggaran kesusilaan atau pornografi. Pria itu diduga mengunggah video porno di sosial media. Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pelaku menawarkan jasanya. Yakni, membantu pasangan atau laki-laki yang lemah berhubungan badan. “Niatnya membantu, setelah itu ditnggalkan,” ujar Yusuf, Selasa (3/5/2023). Namun, lanjut Yusuf, saat melayani konsumennya, pelaku membuat video porno, berisi laki-laki dan perempuan yang sedang berhubungan badan itu. Selanjutnya video itu diupload di akun sosmed milik pelaku. “Unik, karena pelaku ini menawarkan jasa tapi dengan cara mengupload terlebih dahulu hubungan badan antara pasangan laki-laki dan perempuan,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan atau pidana denda minimal 250 juta maksimal 6 miliar rupiah,” jelas Yusuf. Yusuf memaparkan, pelaku sudah mengumpulkan beberapa video yang sudah diolah pelaku. Kemudian disimpan dalam sebuah CD sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku dan hasil patroli siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, baru ada dua video yang diupload pelaku di akun milknya. (*) Reporter: Muhammad Taufik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: