KKP Tangkap Enam Kapal Pencuri Ikan

KKP Tangkap Enam Kapal Pencuri Ikan

Nomorsatukaltim.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil tangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Dugaan pencurian ikan dilakukan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Keenam kapal ikan ilegal itu terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.

Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, hingga kini KKP telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Kapal yang ditangkap terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Terdiri dari dua kapal berbendera Malaysia, satu kapal berbendera Vietnam, dan lima kapal berbendera Filipina).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin menyatakan penangkapan ini keberhasilan beruntun dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP. Orca 03 di Laut Natuna Utara.

"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," ujar Adin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/4/2023).

Adin menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan, berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina. Kapal tersebut terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY.

Kelima kapal itu ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.

Sementara itu, operasi KP. Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT.

"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," kata Adin.

Adapun, pada kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, Adin mengaku bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku masih tergolong baru. Dua kapal bernama FV.

REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis 'pump boat' yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal itu diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

"Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," terangnya.

Ia melanjutkan, total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi.

Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.

"KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan," jelasnya.

Periaran Kaltim Aman

Di Kaltim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Mukhmaidy mengklaim, wilayah perairan laut Kaltim hingga saat ini masih sangat aman dari peredaran dan pencurian ikan yang dilakukan kapal asing.

Ia menjamin kasus penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dari kapal asing sangat jarang terjadi di wilayah perairan Kaltim. Meski perairan Kaltim diakui menjadi siklus jalur migrasi ikan-ikan besar dan bersirip kuning.

Irhan menjelaskan perairan Kaltim memasuki zona wilayah penangkapan yang masuk dalam kategori Wilayah Pengelola Perikanan Republik Indonesia 713 dan 716 (WPP RI 713, 716).

Wilayah 713 meliputi perairan selat Makassar, teluk Bone, laut Flores, dan laut Bali, sedangkan wilayah 716 meliputi perairan laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera.

Diterangkan Irhan, karena perairan Kaltim tidak termasuk dalam wilayah Samudera hal itu membuat jarang bahkan terbilang aman dari armada asing terkait kasus illegal fishing.

“Tidak ada potensi kapal nelayan asing mengambil ikan di perairan Kalimantan Timur. Kita wilayah zona penangkapannya Pengelola Perikanan (WPP) 173 dan 176, itu hanya selat Makassar. Jadi memang zona kita hanya selat, jadi kalau armada asing jarang ada, seperti di laut lepas atau samudera,” terangnya. (*/KKP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: