Menelusuri Perusahaan Tambang Batu Bara yang Dapat Proper Hitam

Menelusuri Perusahaan Tambang Batu Bara yang Dapat Proper Hitam

Ini alamat kantor CV Arjuna sesuai data yang tercatat di Dinas ESDM Kaltim, yang ternyata adalah kantor PT Samudra Pratama Abadi.

PEMPROV Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengumumkan 6 perusahaan tambang yang masuk kategori proper hitam (20/6/2019). Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Tim DiswayKaltim.com mencoba menelusuri rekam jejak perusahaan tersebut.

——————

Dari 6 perusahaan yang disebutkan itu, tiga di antaranya beralamat di Samarinda dan tiga lainnya di Kutai Barat. Tim mencoba mencari tahu perusahaa yang berada di Samarinda, yakni CV Shaka, CV Limbun dan CV Arjuna.

Tim DiswayKaltim.com meminta kontak ketiga perusahaan tersebut kepada DLH.

Ada tiga nomor, yaitu Desi Ginting dari CV Arjuna, David dari CV Shaka dan Nurul dari CV Limbuh.

Saat dicoba untuk dihubungi, hanya Desi yang mengangkat teleponnya. Namun, Desi mengaku sudah tidak bekerja di CV Arjuna. Sebab, sejak 2017, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Sementara David dan Nurul sama sekali nomornya tak bisa dihubungi.

Tim DiswayKaltim.com pun mencoba melakukan penelusuran domisili ketiga perusahaan tersebut, dengan tahap awal menanyakan alamat kantor perusahaan ke Dinas ESDM Kaltim. Sebelumnya, DLH tidak memiliki alamat perusahaan tersebut.

Setelah alamat tersebut didapatkan, media ini mulai melakukan penelusuran. Pertama mendatangi alamat CV Arjuna di Jalan Pahlawan nomor 08, Samarinda.

Ketika media ini bertanya kepada penjaga kantor Irfan Nur Wahyu, dia mengatakan bahwa kantor tersebut bukan milik CV Arjuna, melainkan milik perusahaan pelayaran yaitu PT Samudra Pratama Abadi.

“Ini bukan kantor CV Arjuna, disini kantor pelayaran. Kami sudah lama berkantor disini,” katanya.

Media ini melanjutkan penelusuran ke perusahaan selanjutnya, yaitu CV Limbuh, yang berada di Jalan Srindit IV, Samarinda.

Saat DiswayKaltim.com sampai di alamat yang diberikan, ruko yang dijadikan sebagai kantor CV Limbuh tersebut terlihat sepi. Pintu ruko hanya terbuka sedikit. Hanya cukup untuk satu orang.

Tim mencoba masuk. Di dalam kantor ruko itu bertemu dengan dua orang yang mengaku bagian administrasi di perusahaan tersebut dan identitasnya tidak ingin disebutkan.

Saat itu, DiswayKaltim.com meminta bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk konfirmasi terkait predikat yang disematkan Pemprov Kaltim itu. Namun, menurut salah seorang admin tersebut pimpinannya sedang tidak ada di tempat.

Media ini pun berbincang-bincang dengan keduanya. Dalam obrolan tersebut, sang admin kantor CV Limbuh mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sudah lama tidak lagi berproduksi.

“Kami sudah lama tidak produksi. Karyawan juga banyak yang dirumahkan. Mungkin salah satu faktor kami mendapat proper hitam ya karena kami sudah tidak ada produksi lagi. Tapi kami sebenarnya tidak ingin ikut dalam penilaian tersebut. Karena kita memang tidak ada kegiatan pertambangan lagi,” terangnya.

Dari sang admin itu pula mendapatkan informasi bahwa Nurul, kontak person yang dipegang DLH, dan nomornya tidak bisa dihubungi itu ternyata sudah tidak bekerja lagi di CV Limbuh.

Dia menambahkan, sementera ini CV Limbuh berhenti produksi karena harga batu bara turun.

“Setelah harga normal, kami akan mulai beroperasi kembali,” tambahnya.

Setelah dari perusahaan CV Limbuh, media ini melanjutkan perjalanan mencari alamat CV Shaka dari Dinas ESDM Kaltim, yaitu di Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja. Namun, sampai berita ini terbit, alamat tersebut belum didapatkan. (mic/dah) Berita Terkait: Proper Hitam DLH, Sudah Barang Lama Ini 6 Perusahaan yang Dapat Proper Hitam Itu..  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: