Komisi I Tengahi Polemik Warga Telaga Sari dengan Pertamina
Nomorsatukaltim.com – Komisi I Parlemen Balikpapan, menghelat Rapat Dengar Pendapat untuk menengahi polemik lahan antara warga Telaga Sari Balikpapan Kota, dengan Pertamina. Rapat itu dihelat di ruang rapat Gedung Parlemen, Selasa (7/3/2023). RDP digelar dengan melibatkan pihak yang berpolemik. Dari Pertamina diwakili dihadiri Area Manager Communication, Relation and CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra Perangin Angin. Warga Telaga Sari diikuti sejumlah delegasi. RDP dipimpin Ketua Komisi I Parlemen Balikpapan, Laisa Hamisa. “Warga dari RT 14 Telaga Sari menanyakan tanahnya masuk ke lahan Pertamina. Sedangkan warga mengklaim jika itu lahannya yang ditempati sejak lama, karena itu mereka mempertahankan,” ujar Laisa. Untuk mendapatkan win-win solution, pihak Parlemen berencana meninjau lahan terkait bersama Badan Pertanahan Nasional Balikpapan serta perwakilan dari Pertamina. Pelibatan BPN, menurutnya, lantaran lahan warga disertakan bukti kuat dengan kepemilikan sertifikat tanah dimaksud. “Karena warga di situ juga ada yang sudah memiliki sertifikat. Apakah sertifikat itu milik Pertamina atau bukan, ini perlu peninjauan lokasi dan pemeriksaaan sertifikatnya,” terang Laisa. Ia mengatakan, para warga Rt 14 Telaga Sari mengaku orang tua mereka telah menempati tanah itu sejak sera 1950-an. “Karenanya mereka mempertahankan, dan sekarang tiba-tiba Pertamina mengklaim,” ujar Laisa. Area Manager Communication, Relation and CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menyampaikan Pertamina tetap menghormati proses-proses yang telah dilakukan. Ia mengklaim lahan tersebut tetap milik perusahannya. “Ini aset Pertamina dan kami sedang melakukan pemulihan aset karena aset-aset yang diamanatkan kepada kami harus dijaga,” klaim Chandra. Untuk memulihkan aset itu, salah satunya mengurus sertifikat tanah dari lahan yang diklaim milik Pertamina. “Kalau ini bukan aset Pertamina, tentu tidak kami lakukan pengamanan. Tanah di Telaga Sari ini berdasarkan data-data yang kami punya, termasuk dalam aset Pertamina,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kami sampaikan, di sana juga ada pekerja Pertamina dan beberapa pensiunan yang tinggal di sana. Inilah yang kami coba rapikan,” imbuhnya. Dari data yang dimiliki Pertamina, lanjut Chandra, ada sekitar 80 rumah yang menempati lahan tersebut. “Tapi yang diklaim sekitar 65 rumah. Saya kurang tahu jumlah persisnya,” ujarnya. Chandra bilang kawasan itu dulu lokasi fasilitas umum seperti toilet dan kamar mandi umum. Namun kini telah menjadi rumah warga. Dari segi legalitas, ia menyampaikan aset yang diklaim sebagai milik Pertamina itu dibeli dari PT Shell Indonesia. “Bukti itu nanti kami sampaikan, jadi ada dokumen pembelian Pertamina dengan PT Shell,” ujarnya. Sebelumnya delegasi dari warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari, telah mendatangi kantor DPRD pada Januari silam. Saat itu, kedatangan mereka disambut Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Laisa Hamisah dan anggota Komisi I Parlemen Balikpapan Sri Hana, Aminuddin dan Puryadi. Warga Tegal Sari itu didampingi Divisi Hukum Pemuda Ansor Balikpapan. Delegasi warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari, Yudi mengungkap pada November 2022, bersama warga lainnya mendapat undangan dari pihak Pertamina untuk menghadiri rapat bersama di Banua Patra. Undangan itu, menurutnya, terkait sosialisasi lahan yang ditempati mereka. “Tapi setelah mendapat undangan sosialisasi, pihak Pertamina menggiring warga agar mau tanda tangan Surat Pernyataan tentang pengakuan hak Pertamina, termasuk pemasangan stiker di rumah-rumah milik Pertamina,” beber Yudi. Menurut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa, para warga meminta bantuan Parlemen agar masalah tersebut bisa dicarikan win-win solution. “Ternyata mereka disuruh tanda tangan pernyataan bahwa tanah itu milik PT. Pertamina,” ujar Laisa ditemui awak media, Selasa (31/1/2023). Laisa merinci kronologis versi warga RT 14, sejak tahun 1958 para Brimob tinggal di wilayah itu untuk bertugas mengawasi. Brimob itu diberi tugas Batavia Petroleum Maskapai (BPM) untuk pengamanan aset BPM, sekaligus mengawasi pelabuhan dan kilang. Di tahun 1981 pihak Pertamina mengeluarkan Surat Pertanyaan telah melepaskan tanggung jawab sebagai pemilik lahan dan menyerahkan lahan itu ke masyarakat. “Pihak Pertamina telah menyetop pembiayaan listrik dan air. Mereka juga telah membayar pajak bumi bangunan,” ujar Laisa. (*/Adv) Reporter: Muhammad Taufik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: