Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Syahruddin, Akan Laporkan Pembuat Akun Bodong
Balikpapan, Nomorsatukaltim.com – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin, DR. H. Abdul Rais, SH, MH mengancam akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebar fitnah terhadap kliennya. Rencana itu mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP), Usman Saleh. Informasi ini diungkap dalam keterangan resmi yang dikirim ke redaksi, Sabtu (21/1/2023). “Beberapa hari terakhir ini gencar beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebarkan informasi seolah-olah Pak Syahrudin selaku Ketua DPRD PPU melakukan pelanggaran hukum namun lepas dari jeratan hukum, karena itu sebagai Ketua Umum Komdasliber dan Usman Saleh Ketua AMPP kuasa dari ketua DPRD PPU sangat menyayangkan dan mengutuk keras pemberitaan tersebut,” kata Abdul Rais. Ia menuding berita-berita yang beredar tak berdasar. “Berita tersebut telah didesain sedemikian rupa, menyusul adanya manuver tak bertanggung dari akun FB anonim/fake ‘Siva Jepang’ yang men-share ke ruang publik bahwa dirinya tidak menerima jika saudarinya yang berinisial FA ditersangkakan dalam kasus palanggaran UU ITE,” imbuh mantan Ketua KPU Balikpapan itu. Abdul Rais menjelaskan, pasca kehadiran akun fake Siva Jepang, kini giliran media-media online ramai-ramai ikut memberitakan permasalahan yang telah bergulir ke ranah hukum dan telah ditangani oleh Bareskrim Polri. “Namun disayangkan penyebaran berita yang dilakukan oleh media-media online tersebut tanpa ada klarifikasi (cover both side) kepada pihak Bapak Syahrudin maupun kuasa beliau Dr. H. Abdul Rais, SH,MH agar terpenuhi pemberitaan yang berimbang sebagai syarat dari produk jurnalistik yang bertanggung jawab,” kata Rais. Kasus yang sudah ditangani Bareskrim sejak beberapa bulan yang lalu kini seolah ingin diviralkan kembali dengan cara mencari keadilan di ruang media sosial. Bukannya di institusi kepolisian. “Seharusnya kita sama-sama percayakan dan serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada intitusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini,” ucap ketua Komando Suku Asli Kalimantan Bersatu (Komdsliber) itu. Rais menambahkan, berita yang menarasikan seolah-olah ketua DPRD PPU akan ditersangkakan dinilai sangat mendiskreditkan, bertendensi fitnah dan hanya penggiringan opini belaka. “Permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi karena adanya penyebaran, pendistribusian transmisi elektronik konten pornografi yang jelas-jelas dibuat dan didesain sedemikian rupa dengan perencanaan secara matang oleh pihak-pihak yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Rais. Ia menduga ada aktor intelektual di balik gand design dibuat dan diedarkannya pemberitaan negatif dan mengarah kepada fitnah di platform medsos maupun media online, dengan tujuan pembunuhan karakter dan merusak nama baik Ketua DPRD PPU, Syahruddin. “Terlihat adanya upaya pemutarbalikan fakta dengan berita-berita fitnah, antara lain seperti “Video Syur Dengan Anak di Bawah Umur”, “Video Syur Dengan Mahasiswi”, ataupun pemberitaan yang menarasikan seolah pak Syahruddin yang berinisiatif mengajak FA untuk melakukan hubungan intim,” urainya. Ia menyebut semua berita tersebut berita bohong, tidak benar dan hanya isapan jempol belaka, karena FA sendiri diketahui telah berumur 25 tahun. Dan ketika ditangkap oleh Penyidik Bareskrim yang bersangkutan sedang berada di salah satu klub malam di Samarinda, Kaltim. “Karenanya atas segala pemberitaan dan tuduhan terhadap Ketua DPRD PPU, Pak Syahruddin yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik tersebut, kami Dr. H. Abdul Rais, SH, MH sebagai kuasa beliau dari Komando Suku Asli Kalimantan Bersatu (Komdasliber) dan Aliansi Mayarakat Peduli Penajam (AMPP) akan menempuh jalur hukum dengan menuntut dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Saat ini kami sebagai kuasa sudah bekerja melacak dan mengejar akun-akun bodong yang membuat pemberitaaan fitnah, pemutarbalikan fakta, pemberitaan negatif dan mencoreng nama baik klien kami, tunggu saja pada waktunya akan kami bongkar semua dan melaporkan balik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” imbuh Rais. Menurut Rais, kliennya, Ketua DPRD PPU, menyebut bahwa manuver yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut telah mendegradasi nama baik dan karakter serta keluarga besarnya. “Beliau yang harus menanggung beban moral dan psikis tak terperi akibat ekspose secara sporadis dari beberapa media online yang mengekspos pemberitaan sesat dan memyesatkan tanpa klarifikasi langsung kepada beliau dan kuasanya,” pungkas Abdul Rais. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: