Tuntutan Terpenuhi, Petinggi Long Iram: Demi Kemajuan Kampung
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR RI, pada Selasa (17/1/2023), diikuti ratusan kepala desa se-Indonesia. Ada dua tuntutan yang disuarakan. Pertama, pemerintah pusat harus segera merevisi Pasal 39 dengan memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kedua, Papdesi menolak adanya moratorium Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. Dari sekian kades yang ikut aksi di Jakarta, ada pula keterwakilan kades dari Benua Etam. Salah satunya Petinggi (sebutan kades di Kubar. red) Long Iram Seberang, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Fahrizal Rahman. Saat dikonfirmasi media ini, Rahman mengucap syukur atas perjuangan mereka atas aksi tersebut. Sebab, tuntutan perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun disetujui DPR. “Kita ada tiga orang yang dari Kaltim. Khususnya Kubar hanya saya sendiri, lalu perwakilan Malinau dan Berau,” ujar Rahman saat dihubungi. Sebagaimana yang disampaikan Kades Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis dalam aksi. Masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, lanjutnya, masa jabatan yang singkat membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian sengit. Dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa bisa saling bekerja sama membangun desa. Senada dengan Rahman, jabatan 9 tahun tidak serta merta menguntungkan sepihak (petinggi). Melainkan untuk membangun kesinambungan kerja sama kepala desa yang lama dan baru. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa. Sehari sebelumnya, kata Rahman, para Kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) audiensi dengan Mendagri terkait tuntutan mereka. Lalu dilanjut aksi di depan gedung DPR RI. Hasilnya sesuai harapan. DPR berjanji agar tuntutan masuk Program Legislasi Nasional tahun 2023. Ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa aksi. (*) Reporter: Lukman Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: