Tak Terima Ibu Nikah Lagi, Pemuda di Berau Bunuh Ayah Tiri

Tak Terima Ibu Nikah Lagi, Pemuda di Berau Bunuh Ayah Tiri

Berau, Nomorsatukaltim.com - Tidak terima ibunya menikah lagi, seorang pemuda di Kabupaten Berau, tega membunuh ayah tirinya. Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau pada Kamis, 29 Desember 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Berau, pelaku berinisial NA (29 tahun) menikam ayah tirinya, BA (55) menggunakan sebilah parang pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 20.45 Wita. Korban yang menerima luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.  Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, motif pelaku melakukan penikaman karena tidak suka ibu kandungnya menikah lagi. Bahkan, sebelum melakukan penikaman, tersangka pernah memperingatkan ibunya untuk mendengarkan perkataannya agar tidak menikah lagi. "Pelaku dan korban tidak pernah selisih paham sebelumnya, penikaman itu dilakukan hanya karena pelaku tidak suka menikah lagi dengn korban. Korban ini sebenarnya tidak tahu apa-apa," jelasnya, Minggu (1/1/2023). Sebelum terjadi penikaman, korban yang berasal dari Sulawesi bersama ibu kandung tersangka, NU (45), membawa sayur dan buah-buahan dari Kecamatan Biduk-Biduk. Keduanya membawa sayur dan buah-buahan kepada langganannya di Jalan Soekarno Hatta RT 12 Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, menggunakan mobil. Setelah sampai di Talisayan, korban bersama NU menurunkan sayur dan buah-buahan. Saat itu, ada juga saksi berinisial IC yang juga ikut membongkar sayuran dan buah-buahan dari mobil korban. Namun, tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang, langsung menusuk rusuk bagian sebelah kiri korban, dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. "Saat menikam, tersangka langsung melarikan diri bersama adiknya menggunakansepeda motor. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Talisayan, meskipun tidak bisa tertolong. Kemudian NU dan IC melaporkan insiden itu ke Polsek Talisayan," tuturnya. Beruntung kata dia, saat penikaman terjadi, NU sempat melihat insiden itu, dan langsung menyadari bahwa tersangka penikaman adalah anaknya sendiri. Berbekal informasi yang diberikan NU dan saksi lainnya, aparat kepolisian Berau yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak mengejar tersangka. Kurang lebih 1 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang, di Kampung Karangan, Kecamatan Biatan. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Talisayan guna diproses lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana Sub 338 KUH Pidana Jo 351 Ayat 3 KUH Pidana," pungkasnya. (*)   Reporter: Hendra Irawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: