Usai Dilantik, Bupati PPU Diminta Dukung IKN

Usai Dilantik, Bupati PPU Diminta Dukung IKN

Nomorsatukaltim.com - Wakil Bupati PPU (Penajam Paser Utara), Hamdam Pongrewa yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas bupati, resmi dilantik sebagai bupati untuk sisa masa jabatan 2018-2023. Pelantikan dilakukan setelah terpidana Abdul Gafur Mas'ud diberhentikan dari jabatan bupati oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hamdam dilantik sebagai Bupati Penajam Paser Utara di Pendopo Odah Etam, Samarinda, pada Rabu (28/12/2022). Ia menggantikan Abdul Gafur Mas'ud yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Penetapan Hamdam sebagai Bupati PPU mengacu SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU. Usai dilantik, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ikut berkoordinasi menyukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi wilayah yang menjadi perhatian dan harapan masyarakat agar IKN dapat terwujud sesuai jadwal pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kaltim, sambung Isran, mendukung penuh Bupati PPU, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai waktu. “Terutama menyukseskan pembangunan IKN Nusantara,” ujar Isran, dalam keterangan resminya. Isran juga menerangkan bahwa PPU saat ini menjadi pusat perhatian karena adanya IKN di wilayah administratif Kabupaten PPU. Sehingga dibutuhkan saling sinergi nawacita bangsa ini agar dapat terwujud dan berjalan dengan baik. “Semoga ibu kota negara betul-betul terwujud sesuai jadwal,” ujar Isran. Setelah dilantik menjadi bupati definitif, Hamdam diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai bupati, serta bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Gubernur Isran berpesan agar dalam pelaksanaan roda pemerintahan Bupati Hamdam, dapat memberi manfaat bagi masyarakat PPU. “Saat penyelenggaraan pembangunan IKN, diharapkan masyarakat PPU mendapat dampak besar untuk kesejahteraannya,” tegasnya. Hamdam menjadi bupati definitif sejak 28 Desember 2022 hingga akhir masa jabatan, September 2023. Ia menggantikan pendahulunya Abdul Gafur, yang terjerat kasus korupsi. Menteri Dalam Negeri Tito telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022. Surat keputusan diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan. (rap/ Pemkab PPU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: