Masyarakat Adat Danum Paroy Segel Kayu Bulat PT NGU

Masyarakat Adat Danum Paroy Segel Kayu Bulat PT NGU

Mahulu, Nomorsatukaltim.com - Polemik antara masyarakat adat dengan salah satu perusahaan di kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Mahakam Ulu (Mahulu) berujung penyegelan terhadap sejumlah kayu bulat (gelondongan).

Kayu tersebut diduga diambil secara ilegal oleh PT. Nusantara Graha Utama (NGU-5), selaku pemegang Izin Pemamfaatan Kayu (IPK) di Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kaltim Bhumi Palma (KBP). PT KBP bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Aksi penyegelan secara ritual adat itu dipimpin Sofyan T, selaku koordinator masyarakat yang didampingi Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo, Sabtu (26/11/2022). Sofyan yang juga Ketua BPK kampung setempat menuding perusahaan telah mengambil ribuan batang kayu di kawasan hutan adat seluas 984.6 hektare. Diperkirakan sebanyak 44.307 meter kubik kayu dan telah diturunkan di Logpon Pedat, kawasan Kampung Memahak Teboq. “Ini tanpa sepengetahuan masyarakat adat kampung (Danum Paroy). Mereka juga melanggar kesepakatan kerjasama untuk pemberdayaan masyarakat,” ujar Sofyan. "Kami akan terus menuntut sesuai prosedur hukum hingga ke pengadilan, karena perusahaan tidak mengindahkan tiga kali layangan surat peringatan yang telah diterima manajemen PT NGU,” ungkapnya kepada wartawan. Mewakili masyarakat Danum Paroy, Sofyan mengecam atas perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak manajemen PT NGU 5, yang telah mencuri asset hutan adat, dengan mengambil kayu kayu glondongan yang telah diatur dalam hak ulayat adat Kampung Danum Paroy di kawasan sungai Pariq Jeromai. “Sudah tiga kali kita layangan surat untuk pertanggung jawaban, namun tidak diindahkan oleh PT NGU 5. Pertama surat dengan Nomor 720/86/LBG.Adat/KP.DP/IX/2022. Kemudian surat Nomor 720/87/LBG.Adat/KP/DP/X/2022 dan surat Nomor 720./88/LBG.Adat/KP.DP/XI/2022, sehingga kita lakukan aski penyegelan dengan tali adat ditumpukan kayu yang barada di Logpon Pedat,” tegasnya. Sementara Ketua Tim Tapal Batas Kampung Danum Paroy, Longginus Radius menegaskan, pihaknya telah melonggar waktu kepada manajemen PT NGU 5, dan akhirnya dilakukan penyegelan oleh masyrakat adat sebagai langkah tidak adanya jalan keluar penyelesaian masalah oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini yang bersangkutan (Rempa, selaku Direktur Operasional PT NGU 5) yang tidak mau bertangung jawab atas hal tersebut. “Sampai sekarang kerjasama itu tidak jelas, tapi perusahaan terus beroperasi bahkan menebang dan mengambil kayu glondongan dengan diameter kubik diatas 40 M/3 di wilayah hutan adat Kampung Danum Paroy. Jika masih belum ada kepastian tanggung jawab perusahaan, maka kita akan turunkan lebih banyak lagi masyarakat Kampung Danum Paroy ke lokasi penyegelan,” tegasnya. Untuk diketahui, PT Kaltim Bumi Palma memiliki HGU yang katanya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun hingga saat ini, kehadiran PT NGU 5 sebagai pelaksana di lapangan, malah melakukan kegiatan penebangan kayu glondongan secara brutal. Alasannya telah mengantongi IPK atas pemamfaatan kayu tersebut. “Keberadaan perusahaan terbukti tidak mensejahterakan masyarakat adat Kapung Danum Paroy dan sekitarnya. Seharusnya pemerintah menindak tegas dengan meninjau ulang keberadaan perusahaan dan mencabut izin PT NGU 5 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” pungkas Nopol, mantan Petinggi Kampung Nyaribungan, yang juga turut dalam aksi tersebut. Awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan, Rempa selaku Direktur PT NGU 5, untuk mengkonfirmasi perihal tersebut. Namun, ia enggan memberi jawaban, saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: