Nilai PT MPI Tidak Beri Keadilan Untuk Karyawan, DPRD Kutim Akan Bentuk Pansus PHK

Nilai PT MPI Tidak Beri Keadilan Untuk Karyawan, DPRD Kutim Akan Bentuk Pansus PHK

  Sangatta, nomorsatukaltim.com - Terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi antara serikat pekerja (SP) dengan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), Anggota DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan menilai kalau persoalan ini memang perlu mendapat perhatian. Sebab menurutnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Karangan itu tidak memenuhi hak-hak karyawannya. Hal itu ia sampaikan pada Senin (14/11/2022) di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltim, PT MPI dan dari Dinas Ketenagakerjaan Kutim. “Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan. Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” katanya. Kemudian lanjutnya, adanya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh manajemen. Itu dianggap tidak sesuai aturan. Tidak berdasarkan aturan PHK yang tertuang dalam Undang-Undang. “Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan. Di antaranya 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi," sebutnya. “Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” sambungnya. Termasuk juga permasalahan klinik kesehatan yang tidak ada dokternya. Padahal kata Novel, itu sudah ada dalam standar. Bahwa setiap perusahaan harus menyiapkan yang menjadi kewajiban perusahaan. Sehingga, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans. “Tapi kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya.(adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: