Catut Nama Ketua PN Kubar, Dua Keluarga Terdakwa Diperas Rp 20 Juta

Catut Nama Ketua PN Kubar, Dua Keluarga Terdakwa Diperas Rp 20 Juta

Kubar, nomorsatukaltim.com – Kasus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat Pengadilan kini tengah marak terjadi di berbagai daerah. Tak kecuali Kutai Barat. Ada oknum penipu yang mencatut nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat (PN Kubar).

Oknum penipu itu memeras keluarga korban terdakwa perkara Tipikor yang tengah menjalani sidang di PN Tipikor Samarinda. Kronologi awal bermula pada Selasa 5 April 2022, sekitar pukul 15.55 Wita. PN Kubar didatangai dua orang yang merupakan keluarga dari terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda. “Mereka datang ke kantor PN Kubar untuk meminta Salinan Penetapan Pengalihan tahanan kota,” kata ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Deddy Thusmanhadi kepada wartawan di kantor PN Kubar (6/4/2022). Deddy menyebut, dua korban telah dihubungi oleh oknum tersebut via aplikasi SMS dan telepon. Oknum tersebut meminta keduanya mengirim sejumlah uang. Masing-masing sebesar Rp 10 juta ke rekening Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atas nama Harfin. Menerima keterangan korban, Deddy pun membantah. Bahwa ia tidak pernah meminta untuk mengirimkan sejumlah uang jaminan pengalihan penahanan kota. “Dan nama Harfin sebagaimana rekening yang dituju tersebut bukanlah nama Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat,”dalihnya. Deddy pun merasa terganggu atas kejadian tersebut, lantas ia menggiring aduan tersebut ke Polres Kubar untuk ditindaklanjuti. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. “Pengadilan Negeri Kutai Barat berharap tidak ada masyarakat yang menjadi korban lagi,” tandas Deddy Thusmanhadi didampingi juru bicara PN Kubar, Bernardo Van Christian. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: